Pionernews.com, Padang Lawas Utara
Pemberantasan segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang ditegakkan Kapolres.
Dalam hal ini AKBP Imam Zamroni, beserta jajaran, agaknya diabaikan seorang pria berinisial, MS (29).
Seakan merasa kebal hukum, warga Desa Gunungtua Jae Kabupaten Padang Paluta itu, diduga tanpa takut mengepul perjudian jenis KIM.
Mendengar aksinya sudah kelewat, Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pergi ke warung tempat MS biasa mengepul judi KIM.
Berketapan pada Minggu (9/10/2022) malam. Benar saja, setiba di TKP, Tim menemukan MS tengah asyik merekap para pemasang judi KIM.
Buktinya, dari tangan MS ditemukan beberapa barang berupa dua buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, dua blok kupon berisi angka tebakan judi KIM.
Ada pula didapati selembar rekapan angka judi KIM, sebuah pulpen, berikut uang tunai senilai Rp120 ribu yang diduga sebagai taruhan.
“Guna diperiksa lebuh lanjut, MS berikut seluruh barang bukti diamankan serta dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, saat ditemui Senin (10/10/2022) pagi.
Tidak ada komentar