Kejari Padangsidimpuan Terima Pelimpahan Tahap II Dua Tersangka Kasus Togel dari Poldasu
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terima pelimpahan dua orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu), pada Kamis (15/12/2022) pagi.
Adapun kedua tersangka dalam perkara tersebut yaitu, PS dan HM. Penyerahan kedua pria yang jadi tersangka dalam perkara perjudian Toto Gelap (Togel) itu berlangsung di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sebelumnya, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu telah mengamankan PS di salah satu Warung Kopi yang terletak di Jalan Solo, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu (9/11/2022) malam.
“Di mana, tersangka (PS) ada menawarkan atau memberikan kesempatan ke orang lain untuk bermain judi Togel,” kata Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, di keterangan persnya, Kamis (15/12/2022) siang.
Sedangkan tersangka berikutnya, HM, kata Kasi Intel, tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu pada Sabtu (12/11/2022) malam. HM tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batunadua, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka (HM) bertindak sebagai Juru Tulis judi Toto Gelap (Togel). Tersangka, menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain,” imbuhnya.
Barang Bukti
Lebih jauh, Kasi Intel merinci, dari PS, pihak Poldasu mendapatkan barang bukti satu unit Handphone. Selanjutnya, uang tunai sebanyak Rp440 ribu. Kemudian, tiga buah blok buku catatan berisi angka-angka togel Sidney, Singapura, dan Hongkong. Serta dua buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen.
“Sementara, dari tersangka HM pihak dari Poldasu mengamankan barang hukti satu unit Handphone. Selanjutnya, uang tunai Rp1,3 juta. Kemudian, tiga lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, Singapura, dan Hongkong. Dan terakhir, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen,” jelas Kasi Intel.
Pasal yang Menjerat
Kasi Intel menerangkan, untuk tersangka PS Penyidik menjeratnya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka HM, Penyidik menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.
“Selanjutnya terhadap para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Dan Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Kemudian, masuk ke tahap penuntutan,” pungkas Kasi Intel menutup.