Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kasatpol PP Padangsidimpuan Terjunkan Personel ke Warung di Simirik
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menerjunkan personelnya guna mengklarifikasi dan mencarikan solusi terkait adanya dugaan sejumlah Warung di Dusun III Bambu Kuning, Desa Simirik, Kecamatan Batunadua, menjadi tempat prostitusi.
“Benar, kami telah menurunkan Bapak Sekretaris Satpol PP Padangsidimpuan, Ridwan Harun, dan personel Tibum ke lokasi, guna mendengar langsung dari warga,” ujar Kasatpol PP kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (3/1/2023) sore.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kepala Desa Simirik, Muhammad Yunus Tampubolon, telah menemui masyarakat. Yang mana, kuat dugaan di Warung masyarakat itu sediakan minuman keras (Miras) dan sarana prostitusi.
Kasatpol PP menjelaskan, bahwa sebelum itu, Emak-emak pengajian di Desa Simirik, mengaku keberatan. Dan mengadukan dugaan adanya warung penjual Miras dan sarana prostitusi. Oleh karena itu, pihaknya datang guna mencegah terjadinya situasi yang tidak kondusif.
“Dan setelah kami klarifikasi langsung ke pemilik Warung, ternyata mereka sudah membuat surat pernyataan pada Senin (2/1/2023) lalu. Kepala Desa dan pihak Polres Padangsidimpuan juga turut menyaksikan langsung pembuatan surat pernyataan tersebut,” jelas Kasatpol PP.
Ia merinci, lebih kurang 12 warga pemilik Warung di Dusun III Bambu Kuning, Desa Simirik, telah menyatakan untuk tidak menjual Miras dalam bentuk apapun. Dan, pemilik Warung juga tidak perbolehkan siapapun untuk meminum atau membawa segala bentuk Miras ke Warungnya.
Kemudian, lanjut Kasatpol PP, pemilik Warung juga menyatakan tidak sediakan tempat/kamar sebagai sarana perbuatan asusila/mesum. Bahkan, pemilik Warung siap membongkar tempat/kamar yang mereka buat/bangun sebelumnya, sejak terbitnya surat pernyataan tersebut.
Selanjutnya, kata Kasatpol PP, pemilik Warung juga menyatakan tidak menyediakan atau memperbolehkan siapapun yang bukan warga Desa Simirik untuk tinggal atau menetap di Warungnya. Dan yang terpenting, harus ada persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa Simirik.
“Lalu, pemilik Warung menyatakan untuk tidak memutar musik/karaoke dengan volume kuat yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kasatpol PP menerangkan, bahwa dalam surat pernyataan itu, pemilik Warung siap mendapat tindakan tegas dari pemerintah ataupun seluruh unsur masyarakat. Apabila melanggar pernyataan tersebut di atas.
Kasatpol PP mengaku, bahwa sebelum berangkat ke lokasi, ia menitip pesan ke anggotanya. Di mana, ia menyampaikan ke anggota agar beri arahan ke pemilik Warung maupun pihak yang keberatan, jangan sampai terjadi kesalah pahaman komunikasi.
“Dan, kami berharap persoalan tersebut jangan sampai terulang kembali. Sampai saat ini, situasi di lokasi sudah aman dan kondusif,” pungkas Kasatpol PP menutup.
Tidak ada komentar