Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan anak berkonflik dengan hukum ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (9/3/2023) siang.
Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan tahap II atau penyerahan terhadap kasus pencabulan sebanyak dua orang dengan tersangka, AMH dan DL. Berkas perkara keduanya saat ini telah lengkap atau P21. Sedangkan terkait anak yang berkonflik dengan hukum, Sat Reskrim meyerahkan satu orang, yakni NPS.
“Berkas perkara NPS juga sudah lengkap atau P21,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Jumat (10/3/2023) pagi.
Selain melimpahkan ketiga tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti masing-masing. Kapolres menyebut, bahwa pelimpahan perkara tersebut, merupakan wujud profesionalisme dan transparansi pihaknya, menuju Polri yang Presisi.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin, agar setiap penanganan perkara di Polres Tapsel dapat berjalan maksimal dan memenuhi rasa keadilan bagi segenap pihak,” pungkasnya.