Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Akibat adanya korsleting listrik, satu unit Rumah permanen milik petani bernama Daprim Lubis (60), di Simpang Palang di Desa Situmbaga, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terbakar api, Kamis (25/5/2023) siang.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, membenarkan adanya rumah salah seorang petani di Kabupaten Paluta yang terbakar api, akibat korsleting listrik. Kata, Kapolsek pihaknya pertama kali mendapat informasi terkait kebakaran tersebut dari masyarakat Desa Situmbaga.
“Selanjutnya, personel Polsek Padang Bolak dan Polsubsektor Halongonan langsung menuju ke TKP,” ucap Kapolsek.
Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, ternyata benar telah terjadi kebakaran satu unit Rumah permanen. Seterusnya, datang tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api tersebut.
“Dan, sekira pukul 16.00 WIB, api berhasil padam. Dugaan sementara, api berasal dari kosleting listrik,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa, namun pihaknya menaksir kerugian materik akibat insiden itu lebih kurang Rp300 juta. Kapolsek mengaku, bahwa pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.
“Personel di Lapangan, juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Terkait peristiwa ini, personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek menghimbau ke segenap masyarakat, untuk selalu waspada akan bahaya kebakaran. Pastikan, instalasi listrik di Rumah terpasang dengan baik dan benar, guna menghindari resiko terjadinya kebakaran.