Pionernews.com, Padangsidimpuan – Polsek Hutaimbaru bersama masyarak gerak cepat saat tangani kebakaran Lahan di Lingkungan I, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (18/6/2023) siang.
Bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) Polsek Hutaimbaru tangani kebakaran Lahan agar tak meluas ke kawasan lain. Awalnya, Polsek Hutaimbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa kebakaran Lahan di Kelurahan Panyanggar.
“Mendengar informasi kebakaran Lahan, kami langsung terjun menuju lokasi,” jelas Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean.
Ia menjelaskan, dalam insiden kebakaran ini, satu unit mobil Damkar terjun ke TKP. Namun, lantaran akses jalan menuju titik kebakaran sangat sulit, akhirnya petugas Damkar dan Polisi bersama masyarakat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
“Dan berkat upaya yang maksimal, api berangsur padam. Mobil tak bisa lewat ke lokasi kebakaran, maka terpaksa kita dan masyarakat menggunakan alat seadanya untuk memadamkan api,” imbuh Kapolsek.
Petugas damkar, personel Polsek Hutaimbaru, dan masyarakat tampak lakukan pemadaman dengan cara memukul-mukul api secara manual. Mereka memukul api dengan menggunakan ranting kayu dedaunan seadanya, hingga berhasil padam.
“Lahan kosong yang terbakar itu merupakan tanah wakaf dengan luas lebih kurang setengah Hektare. Kemudian, Lahan juga berbatasan langsung dengan Kebun karet milik warga,” jelas Kapolsek.
Lahan yang Terbakar Semak Belukar
Sementara, kata Kapolsek, untuk jenis lahan yang terbakar tersebut, merupakan semak belukar. Kini, hanya tersisa tunggul kayu akibat kebakaran di lokasi tersebut. Pihaknya, akan terus memantau di lokasi hingga benar-benar aman.
Kapolsek menghimbau warga, agar tidak membakar Lahan dengan sembarangan atau lakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Apabila ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, maka akan terjerat pidana dengan UU No.32 tahun 2009.
“Yakni, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara ata kurungan selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” terangnya.
Selain itu, ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas terutama pada musim kemarau. Karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil saja bisa menjadi penyebab kebakaran Hutan dan Lahan.