Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Sabu

52
×

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Sabu
Tunjukkan : Tersangka tunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses tangkap pemilik sabu berinisial, AKS alias Kemri (44), pada Minggu (25/6/2023) malam.

Selain tangkap pemilik sabu warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu itu, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, juga menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu 1,88 Gram.

“Yang bersangkutan (tersangka-red) tertangkap di eks Kantor Bupati Tapanuli Selatan. Atau tepatnya di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Selasa (27/6/2023) petang.

Selain itu, sebut Kasat, personel juga menyita satu unit telepon seluler warna hitam. Kasat melanjut, saat mengamankannya, tersangka tak memberikan perlawanan. Tersangka hanya bisa pasrah saat personel melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan, berkat informasi dari masyarakat. Yang mana, kuat dugaan yang bersangkutan kerap bertransaksi narkotika. Dan, hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” imbuh Kasat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan.

Tim Opsnal mulanya mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan. Sehingga, personel menyelidiki dan melakukan penangkapan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Padangsidimpuan.

“Saat ini, Tim Opsnal tengah melakukan upaya pengembangan atas tangkapan kasus kepemilikan sabu tersebut,” pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *