Pionernews.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan menghimbau ke para Agen dan Pangkalan agar tidak jual Gas LPG subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal itu, sesiai keputusan Gubsu No.188.44/546/KPTS/2023 tentang penetapan HET LPG subsidi ukuran 3 Kg di Provinsi Sumut.
Himbauan disampaikan Kanit I Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring. Di mana, hal itu berlangsung saat rapat terkait keputusan Gubernur Sumut tentang HET Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, Selasa (15/8/2023) pagi.
Dalam rapat itu, Kanit menyampaikan bahwa Polres Padangsidimpuan sebagai pengawas dan penegak hukum, pihaknya juga meminta kepada Distributor, Agen dan Pangkalan agar memberikan data terkait jumlah alokasi dan pendistribusian Gas LPG subsidi tepat sasaran dan tiak dijual di atas HET.
“Terkait harga eceran tertinggi kami sarankan untuk Agen maupun Pangkalan agar tidak lagi menaikkan harga di atas HET,” jelas Kanit saat rapat yang berlangsung di Kantor Walikota Padangsidimpuan itu.
Sementara, Kanit II Intelkam Polres Padangsidimpuan, Bripka Bambang, juga menyampaikan hal yang senada. Kepada Pemko Padangsidimpuan, PT Pertamina Rayon Sibolga, Distributor, Agen, serta Pangkalan agar dapat menyosialisasikan ke masyarakat terkait kenaikan HET terbaru.
“Yang mana, hal itu telah terbit melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut,” jelas Bripka Bambang.
Sebelumnya, Asisten II Pemko Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, menyarankan kepada Distributor sampai tingkat Pangkalan supaya distribusikan Gas LPG Subsidi agar tepat sasaran.
Begitu juga dengan Kabag Perekonomian Pemko Padangsidimpuan, Daulat P Dalimunthe. Ia meminta ke pihak PT Pertamina dan para Agen yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan agar melaporkan terkait alokasi ke Agen. Begitu juga dari Agen ke Pangkalan.
Pangkalan Baru Harus Berjarak 1 Km dari yang Lama
Kemudian, Sales Brand Manager PT Pertamina Rayon III Sibolga, Dani Sanjaya, menyampaikan untuk Padangsidimpuan per Juli 2023 sudah 100 persen semua Pangkalan sudah harus berhasil transaksi. Serta, telah mengupload sistem subsidi tepat sasaran.
“Kami juga sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu. Harapan saya pemerintah agar langsung merealisasikannya. Terutama, kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan. Terkait pendirian atau pembukaan Pangkalan baru minimal berjarak 1 Km. 1 Km dari Pangkalan yang sudah beroperasi dan melengkapi rekomendasi,” sebutnya.
Belum Merubah ke Sistem Pembayaran Terbaru
Sedangkan, dari PT Angkola Jaya Perkasa, Marta, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada merubah sistem pembayaran yang terbaru. Khususnya di tingkat Pangkalan. Pihaknya masih menunggu peraturan Walikota. Yang mena, terkait HET terbaru sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.
“Harapan kami kepada pihak Pemko Padangsidimpuan agar harga di tingkat Pangkalan naik menjadi Rp18 ribu. Mengingat banyak Pangkalan yang mengeluhkan terkait harga. Kami juga bisa tegas apabila ada Pangkalan yang menjual diatas harga Rp18 ribu,” tegasnya.