Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Kasat Reskrim Polres Tapsel Ikuti Rakor Sentra Gakumdu se-Sumut

53
×

Kasat Reskrim Polres Tapsel Ikuti Rakor Sentra Gakumdu se-Sumut

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, saat ikuti Rakor yang membahas penanganan tindak pidana Pemilu bersama sentra Gakumdu se-Sumut
Ikuti Rakor : Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, saat ikuti Rakor yang membahas penanganan tindak pidana Pemilu bersama sentra Gakumdu se-Sumut. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Rudy Saputra, SH, MH, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) se-Sumut, Jumat (22/12/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tapsel ikuti Rakor Sentra Gakumdu se-Sumut yang membahas penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra & Convention Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, No.7, Kota Medan.

Dalam kesempatan ini, Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK, MH, meminta agar sentra Gakumdu Sumut dan Kabupaten/Kota lebih mengedepankan upaya pencegahaan agar terjadi Pemilu yang sejuk dan aman.

“Agar sentra Gakumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja sama dan bersinergitas. Demi, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan penegakan hukum agar pesta domokrasi berjalan dengan baik,” ujar Wadirkrimum.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapsel, usai kegiatan mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam hal penerapan UU Pemilu. Di mana, hal ini sebagai acuan dalam proses penegakan hukum.

Namun demikian, katanya, penegakan hukum adalah upaya terakhir, sebelum adanya pencegahan atau Restorative Justice (Ultimum Remedium). Artinya, mengutamakan mediasi atau mencari akar masalah agar dapat selesai.

“Terutama, secara kekeluargaan untuk mencapai rasa keadilan. Tapi, yang di kedepankan adalah sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” urainya.

Apabila ada temuan, lanjut Kasat, sentra Gakumdu akan lebih detail dan merinci. Terutama, terkait materi unsur tindak pidana yang di terapkan agar tidak mengedepankan pandangan, presepsi dan asumsi.

“Namun harus sebagaimana unsur-unsur materi Pasal yang di terapkan,” jelasnya.

Sementara, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumut, Erning Kosasih, SH, MH, menyampaikan bahwa perlu satu pemahaman antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian agar berkas atau laporan dapat selesai dengan batas waktu yang sesuai jadwal.

“Tetap mengutamakan persuasif daripada penindakan hukum agar terjadinya Pemilu yang sejuk, damai, dan rukun,” tutupnya.

Terakhir, Kordiv Sentra Gakumdu Sumut, Johan Alamsyah, menutup kegiatan Rakor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *