Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Sipirok Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi di Kantor SinoHydro

114
×

Polsek Sipirok Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi di Kantor SinoHydro

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Juli Nasution, dan personel, saat cek TKP hilangnya besi di area Kantor SinoHydro
Cek TKP: Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Juli Nasution, dan personel, saat cek TKP hilangnya besi di area Kantor SinoHydro. (Foto: Dok Polsek Sipirokl

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok, amankan dua pria inisial, PP (29) dan AR (26), terduga pelaku pencurian besi di proyek pembangunan PLTA tepatnya di Camp A area Kantor Perusahaan SinoHydro, pada Senin (27/05/2024).

Personel Polsek Sipirok amankan dua pelaku pencurian besi ini, berdasar laporan dari pihak SinoHydro. Pihak Perusahaan SinoHydro bersama pengamanan, sebelumnya mendapati bahwa terjadi kehilangan besi di sekitar TKP.

“Awalnya, pihak SinoHydro mendapat laporan terkait kehilangan besi di camp A Area Perkantoran Sinohydro di Dusun Bulu Payung Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Juli Nasution, saat cek TKP.

Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pengamanan, pihak SinoHydro datang ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setiba di TKP, ternyata memang benar bahwa ada besi yang hilang.

Selanjutnya, pihak pengamanan mengaku bahwa, sebelumnya ada melihat seorang laki-laki di sekitar TKP sambil memegang Handphone yang terlihat mencurigakan. Lalu, pihak SinoHydro membuat laporan ke Polsek Sipirok.

“Lebih lanjut, kami akhirnya dapat mengamankan kedua terduga pelaku inisial, PP dan AR, yang mana masing-masing merupakan warga Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang,” terang Kapolsek.

Selain itu, Polsek Sipirok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, 2 karung besi merk segitiga sebanyak 59 batang dengan berbagai ukuran. Dan, 5 potong besi ulir sekitar 30 Cm di dalam karung warna biru.

“Akibat kejadian ini, perusahaan SynoHydro mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dan kini, kedua pria tersebut kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *