Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Sidang Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE di Tapsel, Korban Akui Sempat Dapat Ancaman

192
×

Sidang Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE di Tapsel, Korban Akui Sempat Dapat Ancaman

Sebarkan artikel ini
Jamil, Al Anshari, Nurman, Parlindungan, Ngolu usai ikuti sidang di PN Kota Padangsidimpuan dalam kasus pengeroyokan
Kasus Pengeroyokan: Jamil, Al Anshari, Nurman, Parlindungan, Ngolu usai ikuti sidang di PN Kota Padangsidimpuan dalam kasus pengeroyokan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pada sidang kasus pengeroyokan Karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), salah satu korban, Ngolu, yang juga Humas dari Perusahaan akui sempat dapat ancaman.

Korban, akui sempat dapat ancaman usai sidang kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group yang terjadi di Kabupaten Tapsel itu saat berlangsung di luar persidangan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (15/08/2024).

Kepada wartawan, Ngolu mengaku sempat mendapat telepon dari seseorang, namun ia tak merespons. Kemudian, seseorang atas nama Anto Siregar, mengirim pesan singkat bernada ancaman lewat WhatsApp kepadanya.

“Siapkan Peti Matimu,” ucap Ngolu menirukan ancaman tersebut seraya menunjukkan buktinya lewat tangkapan layar pesan singkat WhatsApp.

Selain menjadi korban terhadap kasus pemukulan ini, Ngolu mengaku juga mengalami trauma yang mendalam atas kejadian ini. Untuk itu, Ngolu berharap, agar pihak Kepolisian dan Pengadilan bertindak tegas terhadap para pelaku.

Ngolu juga berharap, Kepolisian dapat mengusut tuntas ancaman dan intimidasi yang ia alami. Serta, ia berharap, penegak hukum dapat memberikan sanksi kepada pelaku pengancaman maupun intimidasi terhadapnya sesuai hukum yang berlaku.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT SAE Group, D, juga turut menyampaikan harapan senada. D meminta ke penegak hukum agar menahan dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada para aktor intelektual yang kuat dugaan menjadi dalang di balik kerusuhan hingga berujung pada kasus pengeroyokan. Termasuk kepada AS dan ESS.

Ia berharap, Pengadilan akan memberi keadilan yang setimpal kepada para terdakwa kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di sekitar areal perusahaan tersebut. Apalagi, kata D, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar.

Dan kuat dugaan, menurut D, juga melibatkan anggota legislatif dari DPRD Tapsel sebagai aktor intelektual di balik kasus pengeroyokan tersebut. D juga menambahkan bahwa ia dan para korban lainnya berharap agar Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh intervensi apa pun.

Ia berharap, Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. D juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pengakuan Korban Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan itu, terungkap insiden yang terjadi pada Jumat (16/02/2024) pagi lalu. Persisnya, di sekitar Pintu Gerbang PT PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel.

Parlindungan alias Unyil, yang menjabat sebagai Humas di PT SAE Group, memberikan kesaksiannya di persidangan. Parlindungan mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pengeroyokan oleh terdakwa Ternama Siregar bersama dengan beberapa orang lainnya.

Dalam kejadian tersebut, Parlindungan menyebutkan, dirinya mengalami luka di dada dan kepala akibat adanya pelemparan gelas oleh para terdakwa. Selain itu, ia juga menuding adanya aktor intelektual dalam kasus ini, yang kuat dugaan kuat merupakan anggota legislatif, berinisial AS dan ESS.

Korban Mengaku Alami Berbagai Luka Akibat Pukulan

Dalam Laporan PT SAE Group, terungkap bahwa para korban, yakni Ngolu, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.

Usai kesaksian Parlindungan pada sidang kasus tersebut, terdakwa atas nama, Ternama membantah tidak melempar gelas. Namun, ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya.

Sementara terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah, bahwa ia tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan. Namun, dari pengakuannya, ia hanya mendorong Parlindungan.

Selanjutnya terdakwa atas nama, Parlagutan dan Rudianto Harahap juga membantah tidak ada melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan, Budi Ansya Ritonga, terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.

Selain itu, kendaraan korban, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta.

Di akhir persidangan tersebut, Majelis Hakim, sempat menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua, yakni D, selaku Dirut PT SAE Group. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan, Jumat (16/08/2024) pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *