Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Sukses, Polres Tapsel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja

41
×

Sukses, Polres Tapsel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja

Sebarkan artikel ini
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan atas kasus kepemilikan ganja
Dilimpahkan: Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan atas kasus kepemilikan ganja. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Sebagai bentuk keseriusan menangani perkara narkotika, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali limpahkan total 2 orang tersangka atas kasus kepemilikan ganja, Senin (23/09/2024) siang.

Kedua tersangka berinisial, MH dan IMP ini, dilimpahkan Penyidik Sat Resnarkoba berikut berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel. Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menerima pelimpahan tersebut.

“Dengan lengkapnya berkas perkara (P21) atas kasus kepemilikan ganja tersebut, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Jumat (27/09/2024) siang.

“Dengan demikian, maka berakhirlah tugas Penyidik dalam hal penyidikan atas kasus kepemilikan ganja terhadap kedua tersebut. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU guna proses persidangan kedua tersangka,” tambah Kasat.

Kasat mengatakan, bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus narkotika, tidak hanya ke tahap penindakan saja. Guna memberikan efek jera, pihaknya akan bekerja serius, untuk melanjut perkara hingga ke Kejaksaan.

“Ini bentuk transparansi sekaligus keseriusan Polri, khususnya Polres Tapsel dalam menangani perkara narkotika. Semoga, ini menjadi efek jera bagi para tersangka, untuk tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari,” tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *