Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Buang Sabu Dekat Kuburan, Pria Tak Tamat SD Diciduk Polsek Padang Bolak

56
×

Buang Sabu Dekat Kuburan, Pria Tak Tamat SD Diciduk Polsek Padang Bolak

Sebarkan artikel ini
LS dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel usai ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak
Tertangkap: LS dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel usai ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) berinisial, LS (43), warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Senin (14/10/2024) siang.

Pria tak tamat SD ini, diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak lantaran kedapatan buang sabu di tepi Jalan dekat Kuburan di Desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan. Tim Opsnal, menangkap pria ini atas informasi terkait penyalahgunaan sabu di Desa Hiteurat.

“Saat melakukan penyelidikan di sana, kami melihat pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Sabtu (19/10/2024) pagi.

Kemudian, Tim Opsnal memberhentikan sepeda motor itu. Lanjut Kapolsek, pria itu terlihat membuang bungkusan plastik dari tangan kirinya ke tepi Jalan. Tanpa basa-basi, Tim Opsnal langsung mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial, LS.

“Lalu, kami menyuruh pria itu untuk mengambil bungkusan yang ia buang tersebut. Ternyata, isinya sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 Gram,” terang Kapolsek.

Kepada Tim Opsnal, lanjut Kapolsek, LS mengakui bahwa, sabu tersebut ia peroleh dengan cara membelinya dari pria berinisial, D, yang masih dalam penyelidikan seharga Rp350 ribu. Dan, LS menjelaskan bahwa, sabu tersebut ia beli atas suruhan dari orang yang lain berinisial, I.

“Sebelumnya, I menyuruh LS untuk membelikan shabu lalu memberikan uang sebesar Rp350 ribu. Kemudian, ia pergi menemui D yang masih dalam penyelidikan untuk membeli sabu tersebut,” beber Kapolsek.

“Selanjutnya, LS berikut barang bukti tersebut kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Jihad Melawan Narkoba

Kapolsek memaparkan bahwa, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Sebab, ini sejalan dengan program unggulan Kapolres Tapanuli Selatan yakni, jihad melawan narkoba.

“Sehingga, tidak ada ruang bagi para pelaku dan pengedar narkoba apapun jenisnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Khususnya, di wilayah hukum Polsek Padang Bolak,” tukas Kapolsek menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *