Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Jaksa Tapsel Jalani Sidang

51
×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Jaksa Tapsel Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos yang diduga dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejari Tapsel, JAB, yang berlangsung di Ruang sidang PN Padangsidimpuan
Suasana Sidang: Suasana sidang Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos yang diduga dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejari Tapsel, JAB, yang berlangsung di Ruang sidang PN Padangsidimpuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUANPengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) yang diduga dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), JAB, Senin (21/10/2024).

Sidang perkara dengan Nomor Register Perkara: 326/Pidsus/2024/PN.PSP ini, dipimpin Majelis Hakim, Irfan Hasan Lubis, SH, MH, didampingi Azhari Prianda Ginting, SH, dan Ryki Rahman Sigalingging, SH, MH.

Dalam persidangan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim menghadirkan terdakwa JAB, didampingi Kuasa Hukum Adi Guna Lubis, SH, MH, dan rekan, dari Kantor Hukum, Adi Guna Prawira, dan Partners dan saksi korban atau saksi pelapor, NM, yang juga staf pada Kejari Tapsel bersama 4 orang saksi lainnya di antaranya, N, AN, HN, dan R, yang merupakan pegawai Kejari Tapsel.

Sebelumnya, terdakwa JAB didakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesaksiannya, NM selaku pihak pelapor mengatakan, sebelum kasus sampai ke persidangan, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tapsel sebanyak 2 kali terkait laporan atas postingan dirinya di Medsos dengan kata-kata yang tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Sehingga, merusak reputasi korban selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari Tapsel.

“Atas postingan terdakwa, saya merasa dilecehkan, apalagi ada kata-kata yang kurang baik di posting di Medsos berikut foto saya. Atas tindakan terdakwa, saya telah dirugikan dan atas inisiatif saya, terdakwa saya laporkan ke Polres Tapsel. Walaupun secara tertulis juga telah saya laporkan ke pimpinan Ibu Kajari Padangsidimpuan,” terang saksi korban, NM.

Sementara saksi lain, N, menjelaskan, bahwa saksi korban NM, pernah mengendarai mobil Dinas Kajari Tapsel untuk belanja keperluan Kajari ke Pasar dan saksi AN mengaku ia bertugas di RSUD Sipirok, namun tinggal di Rumah Dinas Kajari.

Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Guna Lubis, dan rekan, dalam tanggapannya atas keterangan 5 orang saksi korban mengatakan keterangan tiga orang saksi yakni korban NM, N, dan AN yang menurut penasehat hukum terdakwa memiliki hubungan dengan Kajari.

“Kami merasa keberatan atas kesaksian korban karena tidak sesuai dengan fakta dan untuk dua orang saksi atas nama HN dan R (Pegawai Kejari Tapsel), terdakwa menilai bahwa keterangan yang diberikan dua orang saksi tersebut benar dan jujur, patut untuk diapresiasi karena kedua saksi tersebut menjelaskan sering melihat saksi korban NM memakai mobil Dinas Kajari Tapsel, tapi dipakai untuk urusan atau kepentingan apa saksi tidak mengetahui,” tuturnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/10/2024), agenda saksi tambahan berupa saksi ahli dari pihak JPU dari Kejari Tapsel, Am dan AH. Ketiga saksi tersebut sengaja dimohonkan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim agar terangnya suatu perkara ini tersebut.(Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *