PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, SH, bersama Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Kejaksaan, menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tahapan Pilkada oleh salah satu pasangan calon, Senin (29/10/2024).
Kasat Reskrim bersama Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Padangsidimpuan dan Kejaksaan, menghadiri undangan penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada ini di Aula Bawaslu setempat. Laporan ini, berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan oknum ASN di tahapan Pilkada.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Bawaslu Padangsidimpuan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Afrizal, STP, memaparkan terkait konstruksi pelaporan pelanggaran tahapan Pilkada terhadap Penyidik Gakkumdu.
Di mana, berdasarkan hasil kajian dari Tim Bawaslu bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Karena, penyampaian laporan melebihi batas waktu. Dari hasil pemeriksaan pula, kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada 14 Oktober 2024 dan pelapor pada 23 Oktober 2024.
Artinya, melebihi batas waktu 7 hari sesuai Pasal 134 UU RI No.06 tahun 2020 tentang Pilkada dan Pasal 9 Perbawaslu tahun 2024. Dengan demikian, laporan tersebut berdasar kajian Bawaslu Padangsidimpuan, tidak memenuhi syarat formal.
Usai kegiatan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu menerangkan bahwa, pertemuan ini juga bertujuan untuk penguatan fungsi pengawasan pada Pilkada serentak 2024.
“Harapannya, pelaksanaan pengawasan tahapan dan proses Pilkada di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat.
Hadir dalam kegiatan ini Penyidik Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan antara lain, Elan Jaelani, SH, dan Sri Mulyani, SH. Sedangkan dari unsur Kepolisian yakni, Ipda Andika Sembiring, SH, MPsi, Ipda Sudirman Hasibuan, SH, dan lainnya.(Reza FH)