Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanPendidikanSumut

SMAN 2 Padangsidimpuan Dituding Pungli, Kepsek: Itu Fitnah

×

SMAN 2 Padangsidimpuan Dituding Pungli, Kepsek: Itu Fitnah

Sebarkan artikel ini
SMAN 2 Padangsidimpuan
SMAN 2 Padangsidimpuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Padangsidimpuan, Akhiruddin Halomoan Harahap, dengan tegas menyatakan, sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa, Sekolahnya melakukan pungutan liar (Pungli) itu fitnah.

Bahkan, Kepsek SMAN 2 Padangsidimpuan itu menganggap, tudingan yang menyatakan Sekolahnya melakukan Pungli adalah berita bohong serta mengganggu kenyamanannya sebagai Pimpinan Sekolah dan secara pribadi.

HUT PIONER 2024

“Berita tersebut juga telah mencemarkan nama baik saya selaku Kepala Sekolah, juga nama baik Sekolah itu sendiri,” kesal Akhiruddin saat diwawancarai wartawan, pada Rabu (30/10/2024) sore di Kota Padangsidimpuan.

Lebih jauh, Akhiruddin menjelaskan, awal mula permasalahan ini lantaran beredarnya informasi atau pemberitaan di sejumlah media online yang menuliskan bahwa, SMAN 2 Padangsidimpuan telah melakukan Pungli dengan jumlah yang variatif.

Berdasarkan hal tersebut, Akhiruddin ingin menyampaikan klarifikasi bahwa, pihaknya tidak ada melakukan Pungli. Tudingan tersebut juga menurutnya, tidak berdasar sama sekali.

Regulasi SPP

Menurutnya, yang ada di SMAN 2 Padangsidimpuan adalah sumbangan pembinaan pendidikan atau biasa disebut SPP. SPP merupakan uang sekolah yang proses dan mekanisme penetapannya telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan (PP) yang berlaku.

Yaitu, merujuk pada PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan juga Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Besaran dan proses penetapan SPP ini, sebut Akhiruddin, dilaksanakan melalui rapat yang dihadiri oleh orangtua peserta didik dan pengurus Komite Sekolah.

“Besaran sumbangannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan orangtua masing-masing peserta didik. Kemudian secara administrasi dan dokumentasi pada rapat Komite tersebut, kami juga memilikinya dengan lengkap,” urainya.

Ia mengaku bahwa, pada proses rapat Komite Sekolah, ia selaku Kepsek SMAN 2 Padangsidimpuan, tidak ada melakukan intervensi apapun. Semua hasil rapat, merupakan persetujuan antara Pimpinan dan Pengurus Komite Sekolah serta orangtua peserta didik.

Ia melanjut, adapun penggunaan SPP secara umum adalah untuk membiayai sejumlah hal yang tidak tertampung di dana BOS (bantuan operasional Sekolah).

“Di antaranya, penggajian tenaga honorer yang tidak bisa dibayarkan dari dana BOS. Karena, tenaga honorer tersebut, tidak memenuhi kriteria misalnya, belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan),” terangnya.

“Selanjutnya, untuk membiayai peningkatan kompetensi siswa di bidang ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh dana BOS. Kemudian untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh siswa di luar Sekolah. Misalnya, kompetisi yang bersifat akademik maupun non akademik,” tambah Akhiruddin.

Mewakili SMAN 2 Padangsidimpuan, Akhiruddin mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut. Sebab, kata dia, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepadanya selaku Kepsek sekaitan dengan tudingan dugaan Pungli yang dimaksud sebelum berita tersebut dipublikasikan.

“Atau dengan kata lain, pemberitaan tersebut tidak mengandung prinsip pemberitaan yang berimbang (check and balance),” tandasnya menutup.(Reza FH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *