PIONERNEWS.COM, MEDAN – Calon Wali Kota (Cawalkot) Padangsidimpuan nomor urut satu (No.01), Irsan Efendi Nasution, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu), atas kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Riski Ibrahim Siregar.
Adapun yang menjadi pelapor atas kasus ini adalah, Kades Pudun Jae, Riski Ibrahim Siregar. Kepada awak media, Riski mengaku, dugaan pengancaman ini berupa makian yang diduga dilontarkan Cawalkot No.01 dari sambungan telepon baru-baru ini.
Pengancaman ini diduga lantaran Riski, sebagai Kades, tidak mau menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin di Desa untuk memberikan dukungan kepada Irsan yang maju sebagai Cawalkot Padangsidimpuan berpasangan dengan Ali Muda Siregar.
Kemudian, Riski malah dituduh berpihak kepada Cawalkot No.02, Letnan Dalimunthe yang berpasangan dengan Harry Pahlevi. Merasa terancam, Riski akhirnya memutuskan melaporkan hal ini ke Polda Sumut, dengan nomor laporan: STTLP/B/1655/XI/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 18 November.
“Saya melaporkan mantan Wali Kota Padangsidimpuan bernama, Irsan Effendi, karena telah menelepon saya, dengan nada mengancam saya dan menghina saya. Saya selaku Kepala Desa ingin mengklarifikasi kepada Pak Irsan supaya tidak ada mengintimidasi kami Kepala Desa,” kata Riski Ibrahim Siregar, Senin (18/11/2024) malam di Polda Sumut.
Diakui Riski, setelah diancam oleh Irsan, ia merasa ketakutan dan khawatir dengan keselamatan diri dan keluarganya. Maka dari itu, ia membuat laporan ke Polda Sumut untuk memperoleh perlindungan hukum.
Diterangkan Riski, pengancaman ini sudah berulang kali terjadi. Namun, dia tidak sempat merekamnya. Hingga pada Selasa, (12/11/2024) lalu, Irsan diduga kembali menelepon sembari mengancam Riski. Dan saat itulah, Riski berhasil merekamnya.
Usai membuat laporan, Riski berharap Polda Sumut memproses laporannya. Ia pun berpesan ke mantan pejabat, ataupun pejabat yang mencalonkan diri sebagai Cawalkot Padangsidimpuan agar tidak semena-mena kepada Kades. Apalagi melakukan intervensi dan ancaman
“Harapan saya kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kami pejabat terendah di Republik ini jangan diintervensi oleh pejabat ataupun mantan pejabat. Saya berharap agar menanggapi (kasus) ini secara serius, agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari,” terangnya.
Sebelumnya beredar diduga rekaman percakapan Cawalkot yang mengancam seorang Kades. Rekaman percakapan itu mulai beredar, pada Rabu (13/11/2024) malam. Rekaman berdurasi 1 menit 9 detik kini mulai beredar luas di jejaring media sosial, terutama Facebook (FB) dan juga di grup-grup WA.
Rekaman percakapan yang beredar itu juga diparodikan dalam bentuk kartun. Dalam rekaman itu terjadi percakapan dalam bahasa daerah Mandailing Angkola antara dua orang pria yang salah satunya diduga kuat adalah Cawalkot Padangsidimpuan No.01, Irsan Efendi Nasution.
Sedangkan teman bicaranya dalam rekaman itu disebut-sebut adalah Riski, Kades Pudun Jae, Kecamatan Batunadua.
Sementara, Poldasu mengaku telah menerima laporan dari Kades Pudun Jae, Riski, atas dugaan pengancaman yang dilakukan Cawalkot Padangsidimpuan No.01. Menurut Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kasus ini.
Kata Hadi, Polisi segera menjadwalkan undangan klarifikasi terhadap Riski, selaku pelapor, dan Cawalkot No.01, sebagai terlapor. Namun demikian, Hadi belum membeberkan secara pasti, kapan Polisi akan mengundang kedua belah pihak untuk klarifikasi.
“Betul. Laporan Kades (Pudun Jae), sudah diterima SPKT Polda Sumut. Selanjutnya, Polisi akan mendalami dan menjadwalkan undangan klarifikasi dengan mekanisme yang ada,” ungkap Hadi, Selasa (19/11/2024) malam.
Hadi juga memastikan bahwa, Polisi akan profesional menerima setiap laporan masyarakat dan akan melakukan penyelidikan. Terkait dugaan pengancaman ini, pihaknya akan bekerja sesuai bukti dan fakta yang ada.
“Polisi akan bekerja profesional. Tentu akan mendudukkan laporannya (dugaan pengancaman) sesuai fakta-fakta yang ada,” tukas Hadi menutup.
Sedangkan Kuasa Hukum Riski yaitu, Panca Sipahutar dan Jerman Pohan, berharap ke Poldasu agar segera memproses laporan kliennya. Ia merasa keamanan dan kenyamanan kliennya usai diduga mendapat ancaman dari Cawalkot Padangsidimpuan No.01 itu.
“Kami berharap Polda Sumut dapat segera memproses laporan klien kami,” tegas keduanya.(Rel)