Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Polsek Padang Bolak Terus Sosialisasi Penerimaan Polri Jalur Bakomsus ke Masyarakat

20
×

Polsek Padang Bolak Terus Sosialisasi Penerimaan Polri Jalur Bakomsus ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Sayaman Siregar, menempelkan brosur terkait seleksi penerimaan anggota Polri dari jalur Bakomsus
Tempel Brosur: Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Sayaman Siregar, menempelkan brosur terkait seleksi penerimaan anggota Polri dari jalur Bakomsus. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARABhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Sayaman Siregar, terus bergerak untuk sosialisasi penerimaan anggota Polri dari jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) ke masyarakat, Rabu (06/11/2024).

Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan brosur terkait penerimaan anggota Polri dari jalur Bakomsus kepada masyarakat di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, menerangkan, sosialisasi dengan cara menempel brosus ini pihaknya lakukan di sela silaturahmi dengan warga binaan. Di mana, mulai 11 hingga 17 November, Polri membuka seleksi penerimaan anggota jalur Bakomsus TA 2024.

Persyaratan

Kapolsek menjelaskan, adapun syarat umum penerimaan anggota Polri jalur Bakomsus ini sesuai Pasal 21 UU No.2 tahun 2002 tentang Polri adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); sehat jasmani dan rohani;
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat;
  6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Sedangkan persyaratan khususnya antara lain:

  1. Berjenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya sesuai ketentuan di penerimaan Polri serta mematuhi persyaratan usia, syarat fisik, dan ketentuan lainnya.

Sementara, untuk persyaratan pendidikan antara lain:

  1. Bakomsus bidang pertanian;
  2. Bakomsus bidang perikanan;
  3. Bakomsus gizi (khusus wanita);

Kapolsek berharap, masyarakat, dapat meneruskan sosialisasi dari personel Polsek Padang Bolak tersebut kepada sanak keluarga. Sehingga, nanti dapat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri dari jalur Bakomsus ini.

“Agar ke depan, ada generasi penerus dari Kabupaten Padang Lawas Utara yang berkiprah dan mengabdi menjadi anggota Polri terbaik. Kami imbau ke masyarakat yang berminat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri Bakomsus ini untuk mempersiapkan dirinya masing-masing,” tandas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *