Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Waduh! Mamak-mamak Ini ‘Gendong’ Sabu ke Sidimpuan: Simpan di Bra

23
×

Waduh! Mamak-mamak Ini ‘Gendong’ Sabu ke Sidimpuan: Simpan di Bra

Sebarkan artikel ini
Seorang mamak-mamak yang nekad 'gendong' sabu dari Kota Tanjung Balai ke Padangsidimpuan berinisial, EI, saat menunjukkan barang bukti yang diduga sabu usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Tunjukkan: Seorang mamak-mamak yang nekad 'gendong' sabu dari Kota Tanjung Balai ke Padangsidimpuan berinisial, EI, saat menunjukkan barang bukti yang diduga sabu usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang mamak-mamak berusia 45 tahun berinisial, EI, warga Jalan Nangka, No.19, Kota Tanjung Balai, nekad ‘gendong’ sabu hingga ke Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/01/2025) subuh.

Guna mengelabui Polisi, mamak-mamak yang menumpangi angkutan umum untuk ‘gendong’ sabu ke Kota Padangsidimpuan ini menyimpan barang haram yang dibawanya di dalam tempat yang dikiranya ‘teraman’ yakni, bra yang ia kenakan.

Namun, aksi EI, keburu tercium Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Di mana, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa, ada seorang wanita paruh baya penumpang angkutan umum sedang membawa sabu dari Tanjung Balai ke Padangsidimpuan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, dalam rilisnya, pada Kamis (16/01/2025).

Sesampainya di lokasi yang dimaksud atau di sekitaran Loket angkutan umum di Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Tim Opsnal langsung mencurigai seorang wanita yang duduk persis di samping supir.

“Kemudian, kami mengamankan wanita yang belakangan mengaku berinisial, EI, berikut barang bawaannya,” imbuh Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, salah seorang personel Polwan atas nama, Brigadir Desi Ratnasari, SH, menemukan barang bukti berupa paket klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 49,05 Gram.

“Pelaku (EI-red), menyembunyikan barang bukti (sabu) tersebut di pakaian dalam (bra) yang ia pakai untuk mengelabui petugas,” sebut Kasat.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain di antaranya, uang tunai Rp480 ribu dan satu unit Handphone warna biru. Saat diinterogasi, EI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial, C warga Aceh.

“Yang mana, barang bukti tersebut akan diantarkan pelaku kepada warga Kota Padangsidimpuan yang tidak diketahui alamatnya,” rinci Kasat.

Masih dari pengakuannya, sambung Kasat, jika EI sukses mengantarkan barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan, maka ia diberi upah senilai Rp1 juta. Usai menangkap EI, Tim Opsnal sempat menunggu kedatangan pemesan barang haram itu.

“Namun, yang bersangkutan (pemesan sabu) tidak kunjung datang. Kemudian, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *