Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanSumut

JMS ke SMP, Kajari Padangsidimpuan Ingatkan Pelajar Tidak Ikut Tren Negatif

176
×

JMS ke SMP, Kajari Padangsidimpuan Ingatkan Pelajar Tidak Ikut Tren Negatif

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat memberi edukasi dan penyuluhan hukum ke ratusan siswa-siswi SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan dalam kegiatan JMS bertema, 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'
JMS : Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat memberi edukasi dan penyuluhan hukum ke ratusan siswa-siswi SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan dalam kegiatan JMS bertema, 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'. (Foto: Dok M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUANKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, mengingatkan para pelajar, agar tidak ikut-ikutan tren negatif remaja.

“Sebab, anak-anakku sekalian, merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan kepemimpinan di negeri ini,” kata Kajari di sela penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (30/04/2025) pagi.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, dewasa ini, banyak anak-anak remaja yang sudah kebablasan dalam menggunakan smartphone. Memang, dengan smartphone, semua kini bisa mengakses informasi dari berbagai platform media sosial maupun web browser.

“Sepanjang smartphone digunakan untuk mencari informasi, marketing, mem-branding seseorang atau diri sendiri, dan untuk konten-konten positif lainnya, itu tak menjadi masalah,” jelas Kajari.

Namun penggunaannya bakal menjadi petaka, bilamana para pelajar menjadi lupa mengerjakan tugas dari Sekoah, gara-gara sibuk bermain smartphone. Apalagi, para remaja masa kini, mulai gandrung dengan berbagai game online.

“Padahal, ada sebagian game online ini yang berbau atau mengarah ke ranah perjudian. Misalnya, ketika hendak meneruskan permainan itu, kita harus melakukan top up dengan nominal uang tertentu. Ini bisa termsuk saran perjudian yang terselubung,” kata Kajari.

Selain itu, Kajari juga mengingatkan soal penggunaan media sosial di dunia maya. Di mana, acap kali ditemukan berbagai kasus tindak pidana di media sosial akibat dari perbuatan fitnah/berita bohong, bullying, menyadap, mengancam, hingga membajak (hacker-red) orang lain.

“Oleh karenanya, kami hadir di sini, untuk mengingatkan anak-anakku sekalian, agar jangan sampai terjerat pidana gara-gara menyalahgunakan perkembangan teknologi. Ingat, jika kita membuat fitnah, berita bohong, dan lainnya, ada Undang-undang yang bakal menanti yaitu, UU ITE,” ungkap Kajari.

Jika seseorang sudah terjerat kasus pidana, maka tidak hanya hukuman penjara yang bakal menanti. Sanksi sosial saat ini, juga bakal menanti dan jauh lebih berat. Sebab, suatu tindak pidana, sekarang ini akan meninggalkan jejak digital yang bisa diakses siapa saja.

Jika seseorang sudah ada jejak digitalnya pernah terjerat hukum, maka ini akan menyulitkan dirinya sendiri. Sebagai contoh, jika hendak melamar kerja, tentu perusahaan akan mempertimbangkan track record kalian.

“Maka, jika ada yang pernah terjerat hukum, bisa jadi perusahaan bakal menolaknya. Begitu juga jika ingin menikah, mertua dari pasanganmu akan mempertimbangkan bahkan bisa membatalkan pernikahan, hanya gara-gara jejak digital yang buruk,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak anak-anakku sekalian, mulai sekarang gunakan kemajuan perkembangan teknologi ini untuk hal-hal penting. Misalnya, untuk menambah wawasan ataupun pengembangan diri,” cetus Kajari.

Tugas Pokok Kejaksaan

Sebelumnya, Kajari menjelaskan ke siswa terkait tugas pokok Jaksa. Di mana, salah satu tugas Jaksa adalah memfilter dan memastikan ada suatu tindak pidana yang diserahkan Penyidik Kepolisian.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Jaksa akan membawanya untuk proses penuntutan di sidang Pengadilan. Jaksa juga diperintah negara melalui Undang-undang, untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum.

“Termasuk, kegiatan hari ini, kami adakan Jaksa Masuk Sekolah bertema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ di SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan. Ini merupakan tugas kami memberi edukasi hukum sejak dini,” tutur Dr Lambok.

Tugas lain Kejaksaan juga, sambung Kajari, adalah melakukan penyidikan kasus korupsi. Seperti halnya tahun lalu, sudah banyak kasus korupsi yang disidik Kejari Padangsidimpuan dan telah divonis hukumannya.

Saat ini banyak aliran kepercayaan yang tumbuh di tengah masyarakat. Tugas Kejaksaan, salah satunya adalah menganalisa dan mengawasi berbagai aliran kepercayaan di masyarakat, agar tidak terjadi perpecahan maupun kegaduhan.

“Kami juga memiliki tugas untuk melayani konsultasi berbagai kasus hukum. Masyarakat bisa berkonsultasi jika mempunyai masalah hukum ke Kejaksaan. Kejaksaan juga memiliki tugas pendampingan ke pemerintah, termasuk dalam hal pembangunan agar berjalan sesuai aturan,” tandas Kajari menutup.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan, Parada Sakti, SPd, mengapresiasi dan menyambut positif kegiatan JMS tersebut. Menurutnya, dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejaksaan, para siswa dapat mengenali dan menjauhi hukuman.

“Dengan demikian, harapannya kegiatan ini akan menekan angka kriminalitas di kemudian hari. Terutama, tindak pidana yang berkaitan dengan siber atau dunia maya, yang belakangan kian meresahkan,” harap Parada.

Tampak mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, Jaksa Fungsional Syafran Hasibuan, SH, MH, beserta Staf.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *