Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Nanam Ganja di Samping Rumah, Pria Gondrong Ditangkap

61
×

Nanam Ganja di Samping Rumah, Pria Gondrong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat menginterogasi pria gondrong berinisial, SS alias A, yang nekad menanam ganja di samping Rumahnya
Interogasi: Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat menginterogasi pria gondrong berinisial, SS alias A, yang nekad menanam ganja di samping Rumahnya. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria gondrong berinisial, SS alias A (40), terpaksa harus berurusan dengan Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Pria ini ditangkap karena nekad menanam pohon ganja di samping Rumahnya di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Penangkapan SS, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede SH, MH, pada Selasa (29/04/2025) siang.

“Dalam penangkapan ini, kami juga menyita dua batang pohon ganja siap panen yang sudah berusia 4 bulan,” ungkap KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Aswin Harahap.

Aswin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas seorang warga di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, kami melihat yang bersangkutan (SS-red) sedang duduk di samping Rumahnya,” urai Aswin.

Disaksikan Kepala Desa setempat, lanjut Aswin, Polisi mengamankan SS dan langsung mencari tanaman ganja miliknya. Di hadapan Polisi, SS juga mengaku bahwa, tananan haram itu adalah miliknya.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku usia tanaman tersebut sudah 4 bulan dan beberapa kali dijualnya ke pembeli,” sambung Aswin.

Masih menurut SS, kata Aswin, ganja hasil budidaya ini dijual kepada orang yang dikenalnya seharga Rp100 ribu per paket. Atas perbuatannya, SS bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara maksimal seumur,” tukas Aswin menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *