PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Korban kasus pengeroyokan bernama, Gokkon Nasution (38), warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya memaafkan para pelaku yang mengeroyoknya.
Pemberian maaf ini, diberikan Gokkon setelah para pelaku antara lain, SH (24), MYP (25), dan GMH (19), yang ketiganya juga warga Desa Batang Baruhar Julu, bersedia memberi uang ganti rugi uang perobatan senilai Rp1,5 juta. Selain itu, antara Gokkon dan para pelaku masih bersaudara.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, mengatakan bahwa, kesepakatan damai tercapai setelah pihaknya memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi, pada Selasa (13/05/2025). Di mana, dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Para terlapor (SH, MYP, dan GMH-red) juga bersedia mengganti rugi sepeda motor milik pelapor (Gokkon) yang sudah dibakar. Dengan demikian, maka persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkap Kapolsek.(Reza FH)