PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – 3 orang pemuda antara lain, WP (32), H (35), dan MDR (18), ketiganya warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mengaku bersalah usai kedapatan mencuri buah kelapa sawit.
Pengakuan bersalah ini, disampaikan ketiga pemuda tersebut saat proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, pada Sabtu (10/05/2025).
Mediasi yang berlangsung di Barak Kebun Pabatu, Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu, dihadiri langsung pemilik dari Perkebunan kelapa sawit yang dicuri, H Effendi Nasution.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, menjelaskan bahwa, setelah melalui proses mediasi, pemilik kebun sawit memaafkan ketiga pelaku. Ketiganya, juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ungkap Kapolsek.(Reza FH)