PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang petani berinisial, BH (44), akhirnya ditangkap Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda Bambang Rahmadi, SSos, bersama Tim atas dugaan penganiayaan bersama-sama ke Karyawan PT TPL.
Warga Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel ini ditangkap saat melintas menggunakan sepedamotornya di Jalan Lintas Pal XI-Gunung Tua, pada Sabtu (10/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Minggu (11/05/2025) siang, juga membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, diduga melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 dari KUHPidana terkait kekerasan atau penganiayaan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel,” ungkap Kasi Humas.(Reza FH