PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Lantaran gerak-geriknya terpantau mencurigakan, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama Tim, menangkap seorang pria berinisial, HSN, pada Senin (12/05/2025).
Kanit bersama Tim menangkap HSN, saat melakukan penyelidikan sekaitan dengan laporan masyarakat. Di mana, menurut laporan masyarakat bahwa, di Desa Sorik, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, marak peredaran narkotika.
“Dari hasil penyelidikan di TKP, Tim melihat gerak-gerik pria mencurigakan yang tak lain adalah saudara, HSN,” ujar Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH.
Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan bahwa, dari tangan HSN, Tim menyita 2 paket narkotika jenis sabu. Lalu, Tim membawa HSN berikut barang bukti berupa 2 paket sabu tersebut ke Mako Polsek Batang Angkola.
Selanjutnya, Polsek Batang Angkola langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Dari hasil gelar perkara ini disimpulkan bahwa, HSN telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sehingga, dari hasil gelar perkara ini pula dinyatakan bahwa, terhadap yang bersangkutan (HSN-red) dapat dilakukan penahan,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)