Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanPolisi KitaSumut

Mulai Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Pungli di Sekolah Sedang Ditangani Polres PSP

867
×

Mulai Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Pungli di Sekolah Sedang Ditangani Polres PSP

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres PSP, AKP K Sinaga
Kasi Humas Polres PSP, AKP K Sinaga. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan (PSP) melalui Unit Tipikor saat ini sedang menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi mulai dari dana Desa, pembangunan dek, hingga pungutan liar (Pungli) di lingkungan Sekolah.

Kasat Reskrim Polres PSP, AKP H Naibaho, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Andika Sembiring, SH, MPsi, Sabtu (17/05/2025) merinci, untuk dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa terjadi di Siloting tahun anggaran (TA) 2023.

“Di mana, dugaan sementara, kasus korupsi ini dilakukan oknum mantan Kepala Desa Siloting berinisial, SH, sesuai laporan polisi No.LP/A/1/II/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Februari 2025,” jelas Kasi Humas.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) ditemukan fakta bahwa, kegiatan pembangunan saluran drainase tidak dilaksanakan alias fiktif dengan anggaran sebesar Rp111.225.000.

“Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan jalan setapak Gang Musholla di Desa Siloting dengan anggaran sebesar Rp52.285.000,” rinci Kasi Humas.

Selanjutnya, kata dia, pajak terhadap kegiatan Desa Siloting yang telah dipungut, tidak disetorkan ke kas Negara atau Daerah sebesar Rp86.304.949. Sehingga, total kerugian keuangan Negara sebesar Rp249.814.949.

“Rencana tindak lanjut terhadap kasus-kasus ini, yaitu kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimusus Polda Sumut. Dan, sesegera mungkin melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Lebih jauh dipaparkan Kasi Humas, saat ini, Polres PSP juga menangani kasus dugaan korupsi di salah satu Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko). Yaitu, terkait dugaan korupsi pembangunan dek lanjutan Kelurahan Kantin, Kec PSP Utara TA 2022 dengan pagu senilai Rp2.374.000.520.

Terkait kasus ini, aku Kasi Humas, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan berbagai ahli. Pihaknya, juga telah melakukan ekspose terhadap kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Dan saat ini, pihaknya tengah meminta PKKN ke BPK RI.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPK RI dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka untuk selanjutnya melengkapi berkas perkara dan dikirimkan ke JPU,” papar Kasi Humas.

Terakhir, Kasi Humas mengatakan bahwa, Unit Tipikor juga menangani aduan masyarakat (Dumas) kasus dugaan Pungli berkedok SPP siswa di Sekolah di Kota PSP yang sebelumnya dilaporkan salah satu organisasi/perkumpulan masyarakat.

Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait Dumas ini, yaitu melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap pendumas. Lalu, melakukan koordinasi ke Inspektorat Provinsi Sumut pada 14 Maret 2025 lalu.

Dari surat balasan yang diterima, ungkap Kasi Humas, Inspektorat Provinsi Sumut mengaku, belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMU/SMK se-Kota PSP.

“Untuk itu, kami tengah meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk melakukan audit terhadap SMU/SMK se-Kota Padangsidimpuan untuk diketahui apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyeledikan terhadap laporan tersebut,” pungkasnya menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *