Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

‘Nyanyian’ Pengecer Ganja di Sidimpuan Seret Pengedar ke Sel

146
×

‘Nyanyian’ Pengecer Ganja di Sidimpuan Seret Pengedar ke Sel

Sebarkan artikel ini
Berkat 'nyanyian' pengecer ganja berinisial, FR, seorang pengedar, JAL berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti
Ditangkap: Berkat 'nyanyian' pengecer ganja berinisial, FR, seorang pengedar, JAL berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap rantai peredaran ganja yang kian meresahkan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini, bermula dari tertangkapnya seorang pria yang diduga pengecer ganja berinisial, FR (50), warga Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Di mana, pada Jumat (16/05/2025) siang lalu, Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang tak lain adalah, FR sedang berjalan kaki,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Minggu (18/05/2025) pagi.

Di hari yang sama, Tim Opsnal langsung mengamankan FR dan menemukan sebuah kotak rokok yang berisi 6 bungkus kertas nasi kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 7,58 Gram di kantong depan kiri celananya.

“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan ke Rumah tersangka FR dan mendapati sebuah toples plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 77,99 Gram, 4 lembar kertas nasi, dan gunting di Halaman belakang Rumah,” imbuh Kasat.

Saat diinterogasi, FR menerangkan bahwa, barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki dewasa inisial, JAL (48), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Mengantongi informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Jalan Alboint Hutabarat dan melihat seorang laki-laki yang mengaku berinisial, JAL sedang berada di dalam Rumahnya.

“Dan kami, langsung mengamankan tersangka JAL,” sebutnya.

Lebih lanjut, JAL menunjukkan ke Tim Opsnal bahwa, ada menyimpan ganja di sebuah plastik hitam yang berisi 53 bungkus kertas nasi dengan Bruto 51,12 Gram di Kamar mandi.

“Serta, ditemukan juga sebuah plastik bening berisikan ganja dengan Bruto 19,79 Gram,” urai Kasat.

Kepada Tim Opsnal, JAL mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial, I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran belum di ketahui alamat ataupun identitas lengkapnya.

“Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka (FR dan JAL-red) dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *