PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Seorang pemuda berusia 33 tahun berinisial, MYR alias Karamba, warga Dusun Dolok Siregar, Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya tertunduk pasrah saat ditangkap Polisi.
Karamba, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Sabtu (10/05/2025) pagi. Dia ditangkap Tim Unit Reskrim persis di dalam Rumahnya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, memaparkan, penangkapan ini berawal dari informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu Rumah di Dusun Dolok Siregar milik, Karamba.
“Kemudian, kami lakukan penyelidikan di Rumah tersebut dan berhasil menangkap yang bersangkutan (Karamba-red),” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, Karamba mengaku bahwa, ia ada menyimpan ganja di dalam plastik kresek warna putih yang digantung di belakang Pintu depan Rumahnya. Ternyata, di dalam plastik itu terdapat 14 paket ganja kering siap edar.
Selain itu, kata Kapolsek, Tim Unit Reskrim juga menyita barang bukti lain di antaranya, uang tunai senilai Rp300 ribu dan dua unit Handphone masing-masing berwarna hitam. Kepada Tim Unit Reskrim, Karamba mengakui bahwa, barang haram tersebut miliknya.
“Lalu, kami mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(Reza FH)