PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ansor Harahap, SH, dan Opsnal Unit Reskrim, kembali sukses besar mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja.
Di mana, pada Senin (12/05/2025) malam, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Opsnal Unit Reskrim, berhasil menangkap seorang bandar atau pemilik ganja 5 bal/batu lebih berinisial, SB alias E (41).
Warga asal Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ini ditangkap di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi sekaitan dengan akan adanya transaksi peredaran narkotika jenis ganja di Desa Aek Libung.
“Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Angkola langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setiba di lokasi atau tepatnya di area bendungan irigasi Desa Aek Libung, lanjut Kasi Humas, personel melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankannya. Pria ini tak lain adalah SB alias E.
“Dari tersangka (SB alias E-red), ditemukan barang bukti diduga ganja sebanyak 2 bal/batu yang dibungkus lakban warna coklat dan dibalut dalam plastik warna hitam,” ucap Kasi Humas.
Tak berhenti sampai di situ, sebut Kasi Humas, personel kembali melakukan pengembangan ke Rumah tinggal SB alias E di Desa Aek Libung. Didampingi Kepala Desa Aek Libung, Suparman, personel melakukan penggeledahan di Rumah tinggal SB alias E tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ini, ditemukan tas ransel warna abu-abu yang berisi satu bal/batu terbuka berisi ganja. Serta, tas warna hitam lainnya, berisi ganja tiga bal/batu yang dibungkus lakban warna coklat,” urai Kasi Humas.
“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Batang Angkola,” tambah Kasi Humas menutup.(Reza FH)