Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Tak Senang Dituduh Tukang Racun, Petani di Paluta Ngadu ke Kades

160
×

Tak Senang Dituduh Tukang Racun, Petani di Paluta Ngadu ke Kades

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak yang sebelumnya sempat berselisih, NN dan AH, akhirnya bersalaman dan saling bermaaf-maafan
Bersalaman: Kedua belah pihak yang sebelumnya sempat berselisih, NN dan AH, akhirnya bersalaman dan saling bermaaf-maafan. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Seorang petani wanita asal Desa Huta Nopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), NN (42), mengadukan tetangganya, AH (45), ke Kepada Desa (Kades) setempat.

Pasalnya, NN merasa tak terima lantaran dituduh tetangganya yang juga sesama wanita itu sebagai tukang racun. NN, melaporkan AH ke Kades Huta Nopan atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.

“Atas laporan ini, Kepala Desa Huta Nopan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Salman Pulungan,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Selasa (06/05/2025).

Setelah berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas, akhirnya kedua belah pihak diundang untuk proses mediasi atau problem solving (pemecahan masalah) atas persoalan ini.

Mediasi pun digelar, pada Senin (05/05/2025) di Desa Huta Nopan. Di mana, dalam mediasi ini juga dihadiri perangkat Desa Huta Nopan, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Dalam mediasi ini terungkap bahwa, awal permasalahan ini terjadi saat NN sedang berdiri di Halaman Rumahnya. Tiba-tiba, AH datang mendekatinya, yang mana Rumah keduanya hanya berjarak lebih kurang 7 Meter.

Selanjutnya AH mengatakan bahwa, ia mendengar cerita dari orang, jika NN memiliki. Mendengar kata-kata AH ini, NN menjadi tersinggung. Lantas, NN melapor ke suaminya SS yang sedang berada di dalam Rumah.

Dan suaminya menyuruh NN agar bertanya ke AH, siapa yang mengatakan, jika istrinya itu memiliki racun. Kemudian, NN menanyakan kepada AH, dari mana ia mendapat kabar buruk tersebut. Namun di sini, AH hanya bungkam.

Selanjutnya, NN mengatakan, jika tidak memberitahu siapa yang menuduhnya memiliki racun, maka berarti AH sendiri yang membuat kabar fitnah tersebut. Akhirnya, pertengkaran mulut di antara keduanya tak terelakkan.

“Namun, terlapor (AH) tetap tidak mau mengatakan dari mana kabar itu didapatnya. Akibat dari tuduhan tersebut, pelapor tidak terima dan melapor kepada Kepala Desa,” urai Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, setelah kedua belah pihak dipertemukan, akhirnya mereka sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan atas persoalan ini. Bahkan, kedua belah pihak tidak saling dendam di kemudian hari.

“Kedua belah pihak juga tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan akan menjaga kerukunan bertetangga,” pungkas Kapolsek menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *