PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan seksual.
Dalam sidang tahap tuntutan yang digelar pada Rabu (07/05/2025) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kajari memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung.
Menindaklanjuti perintah tersebut, JPU menuntut terdakwa berinisial, SMS, dengan pidana penjara selama 17 tahun atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri berinisial, GS yang masih di bawah umur.
Dalam rilis resmi yang diterima awak media, Minggu (11/05/2025), Kajari menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa SMS ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal ini menegaskan bahwa, setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan secara berulang oleh orang tua kandung, dapat dikenakan hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depannya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan terkait kronologis kasus yang bermula dari kejadian tragis yang terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Di mana, terdakwa SMS dalam keadaan mabuk, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berinisial, GS.
Pada Selasa (01/10/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa SMS masuk ke Kamar anaknya yang sedang tidur dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mengancam anak tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, tiga hari berselang atau tepatnya pada Jumat (04/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa kembali mengulangi perbuatan bejatnya dalam kondisi mabuk dengan melakukan tindakan serupa, bahkan lebih keji lagi.
“Perbuatan ini menyebabkan trauma berat pada korban yang masih di bawah umur,” ujar Kajari.
Perkara ini terungkap setelah korban GS, meski dalam kondisi trauma memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dan adiknya. Kemudian kakak dan adiknya langsung melaporkan kejadian itu ke penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kajari menegaskan bahwa, ia tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun. Kata Kajari, tuntutan maksimal ini adalah bentuk tanggungjawab moral dan hukum Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak.
“Pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera yang nyata,” tegas Kajari menutup.(Rel/Reza FH)