PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berusia 45 tahun berinisial, AR, akhirnya digelandang Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Rabu (04/06/2025) siang, atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini, ditangkap usai dilaporkan Tina Mulyana Manullang (36), sesuai dengan laporan polisi No.LP/B/215/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada wartawan, Sabtu (07/06/2025) pagi, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, memaparkan, kejadian ini berawal saat Tina hendak membuka Toko Ponsel miliknya, pada Senin (05/05/2025) pagi lalu.
Namun, lanjut Kasat, sesaat setelah membuka Toko Ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, Tina terkejut lantaran mendapati engsel gembok pada Pintu sudah dalam keadaan rusak.
“Kemudian, pelapor (Tina-red) juga memeriksa ke bagian dalam Toko dan steling tempat penyimpanan voucher (pulsa/internet) yang juga sudah dalam keadaan kosong,” jelas Kasat.
Tak hanya itu, sebut Kasat, saat memeriksa steling tempat rokok, Tina juga mendapatinya sudah dalam keadaan kosong. Kemudian, Tina kembali memeriksa Toko Ponselnya dan diketahui sebuah Tablet warna silver juga raib.
“Padahal sebelumnya, Tablet tersebut menurut keterangan pelapor ia simpan di dalam laci meja. Begitu juga dengan sebilah samurai serta uang tunai di dalam laci juga telah hilang,” urai Kasat.
Atas peristiwa tersebut, Tina merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, Tim Resmob lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria yang tak lain adalah, AR.
“Selain mengamankan tersangka (AR), kami juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.(Reza FH)