Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Dalih Uang Keamanan, Preman di Padangsidimpuan Peras Pemilik Toko

53
×

Dalih Uang Keamanan, Preman di Padangsidimpuan Peras Pemilik Toko

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, AS alias Ucok Helem, usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Toko
Ditangkap: Seorang pria berinisial, AS alias Ucok Helem, usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Toko. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan yang meresahkan warga berinisial, AS alias Ucok Helem (38), Senin (09/06/2025).

Penangkapan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, menyusul adanya laporan dari masyarakat lewat layanan Call Centre 110 terkait aksi premanisme atau pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Selasa (10/06/2025) menjelaskan, kejadian tak terpuji ini bermula pada Selasa (03/06/2025) lalu.

Saat mendatangi korban, Novriza Rifki (26), yang memiliki usaha Parfum di Jalan Kapten Koima, Kota Padangsidimpuan, Ucok diduga memaksa untuk membayar uang keamanan sejak Januari 2022 hingga sekarang.

“Korban (Novriza-red) tentu menolak permintaan tersebut. Sebab, korban telah mendapat surat pemberitahuan dari Kepala Lingkungan yang menyatakan tidak ada pengutipan uang keamanan jaga malam secara resmi,” jelas Kasat.

Penolakan korban, lanjut Kasat, membuat Ucok naik pitam dan melempari tempat usaha korban dengan batu, hingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp2.050.000. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan insiden ini ke pihak Kepolisian melalui Call Centre 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari sepekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti antara lain, dua buah batu yang digunakan untuk melempari ruko korban, selembar surat dari Kepala Lingkungan III Kelurahan Wek II terkait penjagaan malam, dan selembar kwitansi tagihan uang jaga malam yang dibuat oleh pelaku (Ucok),” beber Kasat.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik. Korban dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kasat menyampaikan bahwa, tindakan pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan keamanan lingkungan adalah bentuk premanisme yang akan ditindaktegas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

“Layanan Call Centre 110 siap menerima laporan masyarakat 24 jam,” pungkas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *