PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat rutin pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang-ruang publik wilayah kota.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/06/2025) pagi ini digelar secara terpadu oleh personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), dengan didukung penuh oleh Tim Terpadu dari Mako 55.
Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, SH, menjelaskan, penertiban difokuskan di tiga kecamatan yaitu di Angkola Julu yang terdiri dari Rimbang Soping, dan Poken Jior. Kemudian, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya di Jalan Sudirman (Simpang IKIP, Kelurahan Wek II).
“Selanjutnya, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di Jalan SM Raja (Kelurahan Wek V),” terang Kasat.
Kasat memaparkan, kegiatan diawali dengan Apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan dan kekompakan Tim. Usai Apel, Tim langsung bergerak ke wilayah Angkola Julu untuk menertibkan sejumlah spanduk dan vertikal banner yang dinilai melanggar ketentuan.
“Karena, spanduk dan vertikal banner imi dipasang di tiang-tiang telepon dan lampu jalan, serta telah kedaluwarsa. Spanduk-spanduk yang melintang di atas jalan utama juga turut diamankan karena dinilai merusak estetika Kota,” kata Kasat.
Kemudian, penertiban dilanjutkan di Simpang IKIP, Jalan Sudirman. Yang mana, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik usaha kuliner yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Padahal, telah diberikan surat peringatan sebelumnya.
“Lokasi ini diketahui merupakan bagian dari jalan protokol Kota yang harus steril dari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” sebut Kasat.
Selanjutnya, kegiatan berlanjut ke Jalan SM Raja. Di mana, petugas kembali memberikan imbauan kepada pemilik Toko agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat memajang dagangan.
“Sebab, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu estetika Kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas,” bebernya.
Kasat mengaku, sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali. Semua kegiatan berjalan tertib dengan pendekatan humanis dan persuasif, sesuai dengan arahan pimpinan serta SOP yang berlaku.
Kasat menegaskan bahwa, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan Kota yang tertib, nyaman, dan bersih dari pelanggaran Perda dan Perwal. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum demi kebaikan bersama.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung upaya penegakan aturan ini. Ketertiban dan keindahan kota adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kasat menutup.(Reza FH)