PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK formasi tahun 2024 tahap 1 dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di Jalan Prof Lafran Pane di Sipirok, Kamis (03/07/2025).
Dalam sambutannya, Gus Irawan mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut, pelantikan ini sebagai ‘lompatan besar’ bagi Kabupaten Tapsel yang tengah gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor.
“Hari ini, anda semua bukan lagi tenaga harian lepas. Tapi, sudah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Gus Irawan.
Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja, empati, dan pelayanan publik yang berkualitas dari para PPPK. Ia meminta agar pengabdian kepada negara tidak hanya dilihat dari status kepegawaian, melainkan dari seberapa besar dampak positif yang diberikan kepada masyarakat.
“Layanilah rakyat dengan hati yang tulus dan penuh empati. Tunjukkan bahwa, PPPK adalah penguat pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap,” pintanya.
Tapsel Tuntas 100 Persen Bentuk KMP
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti capaian strategis Tapsel dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengklaim bahwa, Tapsel menjadi Kabupaten pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil merampungkan pembentukan KMP di seluruh Desa dan Kelurahan. Menurut Gus Irawan, keberhasilan ini, merupakan pencapaian yang luar biasa.
“Kita berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP berkat kolaborasi yang solid dari tingkat Desa dan Kelurahan hingga terdaftar pembentukannya di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Dasar Hukum Pengangkatan PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menyampaikan bahwa, pelaksanaan pengangkatan PPPK ini mengacu pada sejumlah regulasi antara lain, UU No.20 tahun 2023 tentang ASN, PP No.49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
“Kemudian, Kepmenpan RB No.329 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK dan Peraturan BKN No.1 tahun 2019 serta perubahan No.18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPPK,” ungkap Suaib.
Suaib memaparkan, dari total 633 PPPK yang dilantik terdiri atas 68 tenaga guru, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 47 OPD dan Kecamatan di wilayah Tapsel.
Dengan penyerahan SK ini, para ASN PPPK diharapkan dapat langsung menjalankan tugas di unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan publik di Tapsel, kata Suaib menutup.(Rel)