Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Berkat CCTV, Pencuri Uang Rp20 Juta di Brilink Ditangkap di Sidimpuan

38
×

Berkat CCTV, Pencuri Uang Rp20 Juta di Brilink Ditangkap di Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (sumber: pexels.com)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Kios Brilink di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Jumat (04/07/2025).

Terduga pelaku berinisial, SMH (38), warga Jalan Merdeka, Gang Air Bersih, kawasan belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, berhasil ditangkap empat hari kemudian oleh Tim Opsnal Satreskrim tak jauh dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Kamis (10/07/2025) mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama, Luky Irhamuddin Pohan (29), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dalam laporannya ke SPKT Polres Padangsidimpuan, kata Kasat, Luky menyebutkan bahwa, uang tunai sebesar Rp20 juta raib dari Kios miliknya yang juga merupakan tempat usaha Brilink.

Kasat memaparkan, peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh saksi bernama, Tengku Marisa Andini, yang membangunkan korban. Saat dicek ke bagian Dapur Rumah, jendela terlihat telah terbuka akibat dicongkel.

“Curiga terjadi sesuatu, pelapor (Luky-red) segera menuju ruang depan tempat usahanya dan mendapati uang tunai di dalam laci meja dan ember kecil telah hilang,” jelas Kasat.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, lanjut Kasat, Luky melihat sosok pria yang menggunakan kaos putih dan menutupi kepalanya dengan kain saat mengambil uang dari kios tersebut.

“Atas kejadian itu, pelapor segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” terang Kasat.

Berdasarkan laporan polisi No.LP/B/299/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, penyelidikan pun dilakukan. Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang tak lain, SMH.

Penangkapan dilakukan, pada Selasa (08/07/2025) petang. Saat diinterogasi, SMH mengakui perbuatannya. Menurut SMH, ia mencungkil jendela dapur sebelum mengambil uang tunai Rp20 juta tersebut.

“Ironisnya, sebagian besar uang yang diduga hasil curian itu telah habis untuk makan dan berjudi di permainan slot,” tuturnya.

Kasat mengaku, dari tangan SMH, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sepasang baju kaos dan celana pendek yang digunakan saat beraksi. Kemudian, sepotong daster warna kuning yang digunakan untuk menutup kepala dan wajah.

“Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp230 ribu dan sebuah rekaman CCTV yang merekam jelas aksi terduga pelaku saat mencuri,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, saat ini, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan seperti, pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Saat ini, terduga pelaku diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” cetusnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Atas kasus ini, Kasat mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha rumahan yang menyimpan uang dalam jumlah besar.

Ia minta masyarakat agar memastikan sistem keamanan di rumah maupun tempat usahanya dalam kondisi baik, seperti penggunaan gembok tambahan, teralis jendela, dan CCTV.

“Jangan ragu segera melapor jika terjadi hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kasat seraya menambahkan, pihaknya akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjamin rasa aman, serta bertindak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminalitas.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *