Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Dijanjikan Anak Lulus Akmil, PNS di Madina Tertipu Rp118 Juta Lebih

44
×

Dijanjikan Anak Lulus Akmil, PNS di Madina Tertipu Rp118 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Upaya mediasi yang dilakukan di Ruang Konseling SPKT Polres Tapsel atas kasus dugaan penipuan masuk Akmil yang belum menemukan titik temu
Konseling: Upaya mediasi yang dilakukan di Ruang Konseling SPKT Polres Tapsel atas kasus dugaan penipuan masuk Akmil yang belum menemukan titik temu. (Foto: Dok Humas Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zuleha Lubis (47), melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Laporan ini dibuatnya, setelah merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp118.400.000, oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang menjanjikan kelulusan anaknya sebagai Taruna Akademi Militer (Akmil).

Dari laporan ini, Polres Tapsel telah melakukan upaya hukum dengan menggelar mediasi. Berdasarkan proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, hasilnya gagal dalam membuahkan perdamaian.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Zuleha Lubis bersama Penasehat Hukumnya di Ruang Konseling Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapsel, Rabu (09/07/2025) sore.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan, kasus ini bermula pada Mei 2024 silam, ketika korban Zuleha berkenalan dengan Pasutri berinisial, SS dan istrinya, LNB (44).

Pasutri warga Desa Sorimadingin PP, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, atau sebagai terlapor dalam kasus ini, mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak.

“Menurut keterangan pelapor (Zuleha-red), para terlapor menjanjikan bisa meluluskan anaknya sebagai calon Taruna Akmil,” terang Kasi Humas.

Sebagai bentuk ‘kesepakatan’, lanjut AKP Maria, Zuleha bersedia memberi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 kepada terlapor apabila anaknya lulus. Selain itu, Zuleha juga diminta men-transfer sejumlah uang secara bertahap sejak Mei 2024 hingga April 2025.

“Pelapor diminta men-transfer kedua rekening berbeda,” imbuh Kasi Humas.

Atas kasus ini, kata AKP Maria, Zuleha mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp118.400.000. Parahnya, pada akhirnya anak Zuleha tidak lulus sebagai Taruna Akmil.

Situasi makin rumit, setelah salah satu terlapor yaitu, SS meninggal dunia pada 28 April 2025 lalu. Menyadari anaknya tidak lulus dan uang sudah habis, Zuleha kemudian meminta pertanggungjawaban kepada istri SS yaitu, LNB.

Kasi Humas melanjut, pihak keluarga terlapor, melalui Kepala Desa Sorimadingin PP, David Batubara yang juga adik kandung LNB sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan sebagian dana sebesar Rp30 juta pada 24 Juni 2025.

“Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pelapor, karena nilai yang ditawarkan jauh dari total kerugian,” sebutnya.

Tiga kali mediasi telah dilakukan, dua kali di Ruang Konseling SPKT Polres Tapsel dan satu kali di rumah Zuleha di Madina. Tapi, pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu.

“Terlapor hanya sanggup mengembalikan Rp60 juta dalam bentuk cicilan selama tiga tahun. Pelapor menolak, karena tetap berpegang pada jumlah total kerugian yang dialaminya,” ungkap AKP Maria.

Atas tidak tercapainya kesepakatan dalam konseling tersebut, Zuleha memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Pihak SPKT Polres Tapsel pun telah menerbitkan laporan polisi dengan No.LP/B/206/VII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Juli 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam kesempatan ini, AKP Maria menyatakan bahwa, pihaknya telah menjalankan upaya mediasi secara maksimal namun tidak berhasil mencapai solusi damai antara kedua belah pihak.

“Konseling telah dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, tetapi karena pelapor menolak tawaran cicilan pengembalian yang diajukan oleh terlapor, maka laporan resmi akhirnya dibuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Kasi Humas.

Terakhir, Kasi Humas berpesan kepada segenap masyarakat bahwa, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan di sebuah instansi atau Sekolah kedinasan dengan iming-iming relasi atau jalur khusus.

“Terutama dengan embel-embel bayaran besar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa,” pungkas Kasi Humas menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *