PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu (20/07/2025) malam.
Insiden penganiayaan sendiri terjadi persis di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial, MRF (32), juga diamankan Tim Resmob Polres Padangsidimpuan pada Senin (21/07/2025) dini hari.
“Tersangka diamankan di Jalan Bakti Abri II, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, dalam keterangan persnya.
Adapun yang jadi korban dalam kasus ini adalah Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan MRF, juga tinggal Padangsidimpuan Selatan.
Menurut Kasat, kejadian bermula saat korban sedang menunggu giliran untuk mengamen di sekitar Rumah Makan Iga Bakar Cobek. Tiba-tiba MRF menerobos dan langsung mengamen tanpa antre.
“Kemudian, saat tersangka keluar, ia berpapasan dengan korban,” imbuh Kasat.
Tanpa diduga, MRF meludahi korban dan mengajak berkelahi. Aksi saling tantang itu berlanjut hingga ke Jalan Pendidikan yang berada tepat di depan lokasi kejadian. Di sinilah perkelahian terjadi.
“Tersangka yang ternyata membawa sebilah gunting dari pinggangnya langsung menyerang korban secara brutal,” urai Kasat.
Akibat perkelahian ini, korban mengalami luka cukup serius lantaran tusukan gunting tersebut. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk di pelipis mata kiri. Kemudian, tiga luka tusuk di bagian belakang kepala.
“Serta luka gores di bagian pinggang, tangan, tubuh, dan kaki,” terangnya.
Beruntung, beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian segera melerai perkelahian antar kedua pengamen tersebut, hingga MRF melarikan diri meninggalkan tempat pertemuran itu.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sebilah gunting yang digunakan untuk menyerang korban,” ucap Kasat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku kurang dari 5 jam setelah kejadian.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Ia mengaku merasa tidak senang terhadap korban yang dianggap telah merebut tempat biasa ia mengamen,” jelas Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan masyarakat di ruang publik.
“Kami tegaskan bahwa, segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan akan kami tindak tegas. Keamanan warga adalah prioritas kami,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tegas Kasat, MRF akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih.(Reza FH)