PIONERNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa, tidak ada mantan Kapolres yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa OTT yang digelar sejak Kamis (26/07/2025), tidak melibatkan sosok mantan perwira tinggi Kepolisian seperti yang ramai diberitakan.
Operasi ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (06/07/2025).
Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
KPK awalnya mengamankan enam orang yang kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat malam dan Sabtu dini hari, 27–28 Juni 2025. Mereka terdiri dari:
- RES: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
- KIR: Direktur Utama PT DNG;
- RAY: Direktur PT RN;
- RY: Pegawai Negeri Sipil di Dinas PUPR Sumut;
- TAU: Staf di PT DNG.
Pada Sabtu (28/06/2025), KPK kembali mengamankan satu orang tambahan yaitu, TOP yang merupakan oknum Kepala Dinas PUPR Sumut. Usai pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sementara dua orang lainnya, RY dan TAU, ditetapkan sebagai saksi.
Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar Diduga Jadi Bancakan
Dalam penyidikan KPK, proyek-proyek yang menjadi objek rasuah meliputi:
- Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar;
- Preservasi lanjutan pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar;
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran pada jalur yang sama di tahun 2025;
- Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar;Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang tengah didalami mencapai Rp231,8 miliar.
Uang Miliaran dan Senjata Api Diamankan dari Rumah Pejabat
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Tim Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi oknum Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, pada Rabu (02/07/2025). Dari lokasi tersebut, disita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api.
KPK menegaskan, akan terus menggali informasi dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjemaah di sektor infrastruktur tersebut.(Rel)