Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kurang dari 2×24 Jam, Polsek Batang Toru Tangkap Dua Pelaku Curat

18
×

Kurang dari 2×24 Jam, Polsek Batang Toru Tangkap Dua Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, bersama Tim, usai menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial, EP dan JN
Tangkap: Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, bersama Tim, usai menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial, EP dan JN. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Hanya dalam tempo 2×24 jam atau lebih kurang 2 hari, jajaran personel Polsek Batang Toru, kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), EP dan JN.

Peristiwa dugaan Curat ini terjadi di Kantor PT Media Swara Prima di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (30/06/2025) sore silam.

Pihak PT Media Swara Prima diwakili, Paras Priady, melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Batang Toru, dengan dugaan kehilangan sejumlah voucher Telkomsel, Handphone, dan inventaris berharga milik Kantor lainnya.

Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, SH, kepada awak media dalam rilis resminya, Kamis (03/07/2025), mengatakan, usak menerima laporan, ia bersama Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH, dan Tim melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku hanya dalam waktu kurang dari 48 jam atau tepatnya pada Rabu (02/07/2025) sore,” jelas Iptu Edy.

Malamnya, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, EP yang sedang berada di Kantin MTsN tepatnya di Desa Telo, Kecamatan Batang Toru. Saat diinterogasi, EP mengakui perbuatannya.

“EP juga mengungkapkan identitas rekannya dalam aksi pencurian ini yakni, JN,” imbuh Kapolsek.

Tanpa membuang waktu, Tim langsung bergerak ke kediaman JN di Desa Napa dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan antara lain, 9 kotak berisikan berbagai varian voucher Telkomsel, satu unit Handphone warna hitam.

“Kemudian, satu unit Laptop, sebuah charger Laptop, sebungkus plastik berisi voucher, dan sepotong besi yang diduga digunakan untuk mencongkel. Keduanya beserta barang bukti dibawa kePolsek Batang Toru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Dalam kesempatan ini, Iptu Edy turut mengapresiasi kecepatan maupun kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan ini baginya, merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat anggota di lapangan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dia juga menegaskan bahwa, Polsek Batang Toru berkomitmen untuk memberikan rasa aman ke masyarakat.

“Serta, kami tak akan segan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Batang Toru. Dengan keberhasilan ini, Polsek Batang Toru menegaskan posisi strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tapanuli Selatan,” pungkasnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *