PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan aset daerah melalui penandatanganan dua kerja sama strategis sekaligus. Kerja sama ini dilakukan bersama Kantor Pertanahan dan Kejari Tapsel guna meningkatkan kepastian hukum serta akurasi data pertanahan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, dengan Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty.
Sementara itu, penandatanganan MoU dengan Kejari Tapsel dilaksanakan pada kesempatan yang sama di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Kamis (10/07/2025).
Dalam sambutannya, Gus Irawan menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari upaya sistematis Pemkab Tapsel untuk memperbaiki manajemen aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini diharapkan dapat menata manajemen pertanahan kita secara lebih baik. Sementara itu, dukungan Kejari melalui MoU di bidang tata usaha dan perdata memberi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berbasis hukum.
Kajari Tapsel, Mhd Indra Muda Nasution, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa, Kejaksaan berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyelamatan aset negara dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk mendukung penyelamatan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menjelaskan bahwa, kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerja sama lima tahunan yang selama ini sudah berjalan. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan membantu Pemkab Tapsel dalam percepatan proses sertifikasi aset milik daerah.
“Kami siap membantu Pemkab Tapsel dalam mensertifikatkan aset tanah, bangunan, dan jalan tanpa biaya. Ini bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta pemutakhiran data pertanahan,” tutur Anita.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapsel, Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Tapsel, jajaran Kejaksaan Negeri Tapsel, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel.
Kolaborasi strategis antara Pemkab Tapsel, Kejari Tapsel, dan Kantor Pertanahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas tata kelola aset daerah dan pelayanan publik yang lebih optimal ke depan.(Rel)