Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Quick Respons Polri, Polsek Sipirok Mediasi Sengketa Tanah Warga

39
×

Quick Respons Polri, Polsek Sipirok Mediasi Sengketa Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak, Ali Asran Harahap dan Irwansyah Lubis, yang sebelumnya sempat berselisih akibat sengketa tanah akhirnya memilih jalur berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Aiptu Anwar Sadat Harahap, serta perangkat Kelurahan lainnya
Berdamai: Kedua belah pihak, Ali Asran Harahap dan Irwansyah Lubis, yang sebelumnya sempat berselisih akibat sengketa tanah akhirnya memilih jalur berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Aiptu Anwar Sadat Harahap, serta perangkat Kelurahan lainnya. (Foto: Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian sengketa tanah di wilayah hukum Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan membuahkan hasil positif setelah kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk berdamai melalui proses mediasi.

Kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa ini merupakan bagian dari langkah cepat atau quick respons Polri dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.

Mediasi dilaksanakan pada Selasa (08/07/2025) pagi di Lingkungan IV Pargarutan Baru, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, mengurai, sengketa bermula pada Senin (07/07/2025) siang, ketika terjadi adu mulut antara dua warga, Ali Asran Harahap (58) dan Irwansyah Lubis (44).

“Permasalahan dipicu ketidaksesuaian luas tanah yang sebelumnya dijual oleh saudara Ali kepada saudara Irwansyah pada tahun 2024, dengan ukuran 8×12 Meter atau 96 Meter²,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pengukuran ulang, kata Kapolsek, Irwansyah menemukan bahwa, ukuran tanah yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat jual beli. Hal ini memicu ketegangan yang hampir berujung pada perkelahian.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Irwansyah kepada Kepala Lingkungan IV, Haholongan, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada Bhabinkamtibmas, Aiptu Anwar Sadat Harahap.

Bhabinkamtibmas kemudian meminta agar kedua belah pihak dikumpulkan untuk dilakukan mediasi keesokan harinya. Mediasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil 18 Pargarutan, Koptu Asep Elsi.

Hadir juga dalam mediasi ini antara lain, tokoh masyarakat setempat, Abdul Haji Harahap, saksi batas tanah Hatorangan Rambe, dan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Ali dan Irwansyah.

Setelah dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan saksi batas, ditemukan bahwa, memang benar terdapat kekurangan ukuran yang telah dijual. Dalam suasana yang kondusif, akhirnya Ali mengakui kekeliruannya.

“Saudara Ali berjanji untuk mengganti kekurangan ukuran tanah yang belum diserahkan sesuai kesepakatan awal,” imbuh Kapolsek.

Dengan mediasi ini, menurut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempersoalkan kembali masalah ini di kemudian hari. Irwansyah menerima solusi tersebut dan menyatakan bahwa permasalahan telah selesai.

Dalam mediasi ini, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memberikan edukasi serta imbauan agar masyarakat senantiasa menjaga situasi yang aman dan damai. Warga diminta untuk menghindari konflik fisik serta memilih jalur musyawarah saat menyelesaikan setiap permasalahan.

Tak lupa, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sipirok untuk terus menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan.

Segala permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan melibatkan pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Polri akan terus hadir dan mendampingi masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *