Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tertangkap Basah Panen Sawit Ilegal, Pria Asal Sidimpuan Diamankan

14
×

Tertangkap Basah Panen Sawit Ilegal, Pria Asal Sidimpuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, SM, diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana Curat 11 tandan buah sawit yang telah dipanen dengan total berat mencapai sekitar 308 Kg yang terjadi di area Perkebunan PTPN IV Regional 1 Pijorkoling
Diamankan: Seorang pria berinisial, SM, diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana Curat 11 tandan buah sawit yang telah dipanen dengan total berat mencapai sekitar 308 Kg yang terjadi di area Perkebunan PTPN IV Regional 1 Pijorkoling. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area Perkebunan PTPN IV Regional 1 Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi No.LP/B/318/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Juli 2025, yang dilaporkan oleh pihak Perusahaan melalui pelapor atas nama, Sukijo.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin (21/07/2025) memaparkan, peristiwa tindak pidana ini sendiri, terjadi pada Sabtu (19/07/2025) malam.

“Saat itu, petugas keamanan Kebun sedang melakukan Patroli rutin di sekitaran Blok BB-17 TM kelapa sawit tahun tanam 2004 Afd IV/Pijorkoling,” ujar Kasat.

Kemudian, lanjutnya, dari jarak sekitar 10 Meter, petugas keamanan terlihat mencurigai aktivitas 2 orang laki-laki dewasa yang sedang memanen buah sawit tanpa izin. Merasa janggal, petugas langsung menghampiri dan mengamankan kedua pria tersebut.

“Dari lokasi, ditemukan sebanyak 11 tandan buah sawit yang telah dipanen dengan total berat mencapai sekitar 308 Kg. Selain itu, turut diamankan sebuah mobil warna putih bernomor polisi BB 1162 NC yang diduga digunakan keduanya untuk mengangkut hasil curian,” imbuhnya.

Kasat menerangkan, satu dari 2 laki-laki tersebut yang berhasil diamankan yaitu, SM (35) warga Dusun II, Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

“Akibat kejadian ini, pihak PTPN IV Regional 1 mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp924 ribu,” kata Kasat seraya Tidak menyebut, usai mengamankan SM, perusahaan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Dalam kesempatan ini, Kasat mengimbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah perkebunan milik negara bahwa, hasil perkebunan PTPN IV adalah aset negara yang harus dijaga bersama.

“Tindakan pencurian, sekecil apapun jumlahnya, tetap merupakan tindak pidana yang akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian, apalagi dilakukan secara berulang atau terorganisir,” tegas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Sebab sejatinya, Polri sangat butuh peran serta aktif dari masyarakat.

“Jika menemukan atau mencurigai adanya kegiatan ilegal seperti pencurian buah sawit di areal perkebunan, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa, pihak Kepolisian akan terus meningkatkan Patroli dan koordinasi dengan pihak keamanan internal PTPN IV guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap setiap tindakan pencurian hasil perkebunan.

“Karena, tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” pungkas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *