Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPemkab TapselRilisSumutTapanuli Selatan

Terima Remisi HUT RI ke-80, 2 WBP Rutan Sipirok Dinyatakan Bebas

26
×

Terima Remisi HUT RI ke-80, 2 WBP Rutan Sipirok Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyerahkan remisi ke WBP secara simbolis
Serahkan Remisi: Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyerahkan remisi ke WBP secara simbolis. (Foto: Dok Prokopim Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – 2 dari 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT Republik Indonesia (RI) ke-80 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dinyatakan bebas.

Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada Upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, di lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok, Minggu (17/08/2025) siang.

Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima remisi umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.

Remisi umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.

Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima remisi umum I berjumlah 53 orang terdiri dari pengurangan masa hukuman selama sebulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang, dan pengurangan 3 bulan 8 orang.

Sedangkan penerima remisi umum II sebanyak dua orang terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.

Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima remisi dasawarsa (RD) I dan II serta RD pidana denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari.

WBP paling banyak menerima remisi bernama M Faisal Nur. Ia menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan. Sehingga pada HUT ke-80 RI ini, secara total masa hukumannya dikurangi 6 bulan.

Sedangkan WBP penerima remisi termuda bernama Farel Edwarman yang berusia 19 tahun. Sementara WBP penerima remisi tertua ata nama Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *