PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial, N (57), di Jalan Jenderal Sudirman (Silayang-layang), Kelurahan Wek II, Jumat (29/8/2025) siang.
Lucunya, N yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2010, ditangkap petugas bersama barang bukti ganja yang terbungkus kertas nasi seberat bruto 27,51 Gram di dalam satu unit Magic Com (penanak nasi-red). Mungkin, mau mengelabui petugas atau berharap ganja jadi nasi, hanya N yang tahu.
“Selain itu, kami juga menyita dua unit Handphone warna abu-abu dan merah, timbangan digital, dan sebuah dompet warna ungu berisi beberapa plastik klip kosong milik tersangka (N),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Sabtu (30/08/2025).
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Silayang-layang. Menerima laporan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba, petugas mendapati pria di dalam salah satu rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan dalam sebuah Magic Com.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial Rt, warga Silayang-layang yang kini masih dalam pencarian (DPO),” imbuh Kasat.
Menurut Kasat, pihaknya juga sempat melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai berkaitan penangkapan tersebut. Namun nahas, orang yang dimaksud, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Kini, N bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Baginya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
“Tersangka yang diamankan adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa. Tentunya, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pemasok maupun pengedar lain akan terus kami kejar,” tegas Kasat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan ke polisi bila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba, minimal dengan cara tidak terlibat dan berani melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)