PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kasus dugaan tindak pidana asusila telah menimpa seorang bocah lelaki berusia 9 tahun sebut saja, RAB, yang tinggal di Kota Padangsidimpuan. Pelakunya, masih satu Kelurahan dengan korban yaitu, MAH (36).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, Senin (25/08/2025) dalam rilis persnya menerangkan, terungkapnya aksi predator cabul itu berawal dari keterangan korban ke ibunya, HSN pada Rabu (20/08/2025) lalu.
“Menurut keterangannya ke pelapor (HSN-red), korban mengaku telah dicabuli terlapor (MAH), pada Sabtu (16/08/2025) lalu di sebuah Kolam yang kondisinya terbengkalai,” terang Kasi Humas.
Dari keterangan korban pula, sambung Kasi Humas, MAH sempat melakukan pengancaman agar kemauan bejatnya itu dituruti. Atas keterangan buah hatinya itu, HSN langsung melapor ke Polres Padangsidimpuan, pada Kamis (21/08/2025).
“Dan dari hasil visum et repertum (VER), ditemukan luka pada anus korban,” imbuh Kasi Humas.
Berangkat dari laporan HSN, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap MAH. Saat ini, penyidik tengah melakukan proses penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau kepada segenap orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak dengan cara mengenali teman dekatnya, baik di lingkungan Sekolah maupun di sekitar Rumah. Serta, batasi aktivitas anak di luar Rumah, terutama pada jam-jam rawan.
“Pantau penggunaan gadget dan media sosial anak dengan memeriksa aplikasi, pesan, dan pertemanan online secara berkala. Ingatkan anak agar tidak mudah memberikan foto, data pribadi, atau alamat kepada orang yang baru dikenal,” jelasnya.
Ia juga berpesan agar orang tua bisa membangun komunikasi terbuka dengan menciptakan suasana hangat agar anak berani bercerita jika ada yang mengganggunya. Kemudian, ajarkan anak untuk berani berkata ‘tidak’ bila merasa tidak nyaman.
Tak kalah penting, menurut Kasi Humas yaitu, menanamkan pemahaman sejak dini mengenai batasan tubuh (body boundary) dan bagian pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain. Ingatkan anak bahwa, tidak semua orang dewasa dapat dipercaya, bahkan orang yang dikenal sekalipun.
“Jika mendapati adanya indikasi pelecehan atau percobaan pelecehan, segera laporkan ke pihak berwajib atau perangkat desa/kelurahan setempat,” tegasnya.
“Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak dari bahaya predator tindak pidana asusila. Kewaspadaan dan kepedulian orang tua adalah benteng utama bagi keselamatan buah hati kita,” tambahnya menutup. (Reza FH)