Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ganja 2,1 Kg Belum Sempat Beredar, Pengedar dan Kurir Keburu Ditangkap

19
×

Ganja 2,1 Kg Belum Sempat Beredar, Pengedar dan Kurir Keburu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja seberat 2,1 Kg berinisial, ST bersama kurirnya, SH, yang sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti
Ditangkap: Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja seberat 2,1 Kg berinisial, ST bersama kurirnya, SH, yang sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba dan sukses mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Keduanya ditangkap saat Tim menggelar operasi di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, pada Minggu (24/08/2025) dini hari.

Adapun identitas kedua tersangka yakni, ST (43), warga Dusun V, Desa Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Serta, SH (38), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan ST, Tim menyita barang bukti berupa 2 ball diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.100 Gram atau 2,1 Kg, satu unit Handphone warna putih, serta sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BB 4892 HY.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Senin (25/08/2025) pagi memaparkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial, ST,” jelas Kasat.

Saat digeledah, Tim menemukan dua ball ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor, serta satu unit handphone. Dari hasil interogasi, ST mengakui bahwa, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial LB warga Kabupaten Mandailing Natal, yang masih dalam penyelidikan.

“Nah, rencananya barang haram milik ST itu akan dijual ke pembeli melalui perantara SH,” sebut Kasat.

Tidak berhenti di situ, Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH di tepi jalan. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, SH tetap digelandang ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan,” terang Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar, termasuk pemasok berinisial LB yang kini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *