PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur restorative justice kembali dilakukan jajaran Polsek Batang Angkola bersama perangkat desa.
Kasus dugaan pencurian hewan ternak bebek yang melibatkan PN, selaku terlapor dan Subur Dalimunthe, korban, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai pada Sabtu malam (23/08/2025).
Peristiwa bermula pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika PN diduga masuk ke kandang milik Subur Dalimunthe dan mengambil 3 ekor bebek. Hewan ternak tersebut, kemudian dijual dengan harga Rp350 ribu.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas Angkola Muara Tais, Aipda Bobby Rahman, memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Mediasi yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.30 WIB dihadiri sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Sipangko Azan Sinaga, Ketua BPD Kandar Muda Siregar, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bertikai.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting di antaranya, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Kemudian, PN berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat tidak saling dendam dan mencari-cari kesalahan di kemudian hari.
Dan terlapor membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Batang Angkola, AKP R Triharjanto, SH, memberikan apresiasinya atas langkah cepat Bhabinkamtibmas dan perangkat desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui jalur damai.
“Penyelesaian dengan pendekatan restorative justice ini merupakan solusi yang mengutamakan perdamaian dan menjaga hubungan baik antar warga. Kami berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran, agar tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan mengedepankan musyawarah apabila terjadi perselisihan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Mari kita jaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lingkungan kita masing-masing,” tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Sipangko, Azan Sinaga, juga menyampaikan apresiasi terhadap proses mediasi ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan persoalan warga dengan cara damai.
“Kami berharap masyarakat Desa Sipangko semakin solid, saling menghargai, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama,” harap Kades. (Reza FH)