Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Toru Amankan Pencuri Sawit di PTPN IV Kebun Hapesong

19
×

Polsek Batang Toru Amankan Pencuri Sawit di PTPN IV Kebun Hapesong

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Batang Toru mengamankan seorang pria berinisial, Y berikut barang bukti, yang diduga melakukan pencurian buah sawit dengan berat total 110 Kg usai diserahkan Satpam PTPN IV Regional I Kebun Hapesong
Diamankan: Personel Polsek Batang Toru mengamankan seorang pria berinisial, Y berikut barang bukti, yang diduga melakukan pencurian buah sawit dengan berat total 110 Kg usai diserahkan Satpam PTPN IV Regional I Kebun Hapesong. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kali ini, seorang pria berinisial, Y (52), warga Desa Hapesong Lama, berhasil ditangkap tangan Satpam kebun saat memundak karung berisi buah sawit hasil curian, pada Jumat (29/08/2025) malam.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsek Batang Toru, peristiwa itu bermula ketika dua orang Satpam PTPN IV, Suhermawan Pasila dan Agun Harkoni melakukan patroli rutin di areal Afdeling IV TM Kelapa Sawit 2015 Blok Q-11A.

Saat patroli, keduanya melihat seorang pria mencurigakan tengah memikul goni plastik warna putih. Kecurigaan itu berbuah penangkapan setelah keduanya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria tersebut di lokasi kebun.

Setelah diinterogasi, pria itu mengaku berinisial Y, berprofesi sebagai petani. Tidak hanya satu goni, Y menunjukkan dua goni lainnya yang disembunyikan di semak-semak yang berada tak jauh dari lokasi.

Setelah diperiksa, goni-goni itu berisi brondolan kelapa sawit seberat 80 Kg. Selain itu, ditemukan juga 3 tandan buah sawit seberat 30 Kg. Sehingga, total barang bukti sawit hasil curian mencapai 110 Kg.

Barang bukti kemudian dibawa ke Pos Induk Satpam untuk ditimbang dan diamankan, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Abdi Sutrisman, selaku Danton Satpam sekaligus pelapor dalam perkara ini ke Polisi.

Atas kejadian itu, pihak PTPN IV Regional I Kebun Hapesong mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp338.250. Akhirnya, Y berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Batang Toru untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah, Kapolsek Batang Toru, AKP Penggar Marinus Siboro, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sawit tersebut.

Ia mengaku bahwa, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pihak perkebunan terkait peristiwa itu dengan barang bukti sawit hasil curian seberat 110 Kg.

“Benar, pelaku (Y) sudah diamankan beserta barang bukti berupa 110 kilogram buah kelapa sawit hasil curian,” tegas Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, Y masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah hukum terhadap pelaku pencurian di areal perkebunan, baik itu yang ringan maupun skala besar.

“Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian di perkebunan milik negara maupun swasta. Setiap laporan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *