Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Propam Polres Tapsel Gelar Gaktiblin di Polsek Padang Bolak dan Dolok

21
×

Propam Polres Tapsel Gelar Gaktiblin di Polsek Padang Bolak dan Dolok

Sebarkan artikel ini
Plt Kasi Propam Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat bersama Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, saat menyosialisasikan Bin Etika terkait Perpol No.07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
Sosialisasi: Plt Kasi Propam Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat bersama Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, saat menyosialisasikan Bin Etika terkait Perpol No.07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri. (Foto: Dok Si Propam Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Si Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) terhadap personel Polri di Polsek Padang Bolak dan Polsek Dolok, Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Plt Kasi Propam Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat, SH, turun langsung memimpin kegiatan ini didampingi Ps Kanit Provost Aipda Renson Rumahorbo, SH, Ps Kanit Paminal Aipda M Edy Safutra, serta personel Provos lainnya.

Tampak menyambut kehadiran Kasi Propam dan rombongan Kapolsek Padang Bolak, AKP Mualim Harahap, SH, serta Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, SH.

Di Polsek Padang Bolak, dari total 56 personel, tercatat 18 hadir, 36 sedang berdinas, dan 2 sakit (Aiptu Charley Situmeang dan Aipda Julianton Simangungsung). Sementara di Polsek Dolok, dari 16 personel, sebanyak 9 hadir dan 7 lainnya sedang berdinas.

“Tidak ada personel yang tercatat sakit maupun tanpa keterangan,” kata Kasi Propam usai kegiatan.

Ia juga menegaskan bahwa, kegiatan Gaktiblin ini, bukanlah semata ajang mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk upaya pembinaan Polri. Penegakan disiplin ini bertujuan agar setiap anggota Polri senantiasa menjaga sikap, etika, serta patuh pada aturan.

“Saya juga mengingatkan agar personel menjauhi judi online, menjaga keharmonisan rumah tangga, serta menghindari konflik dengan institusi atau satuan lain,” ujarnya.

Dia melanjut, pemeriksaan ini meliputi gampol dan sikap tampang, kelengkapan surat data diri (KTA, SIM, STNK), senjata api dinas (kebersihan, perawatan, kelengkapan administrasi, dan prosedur pinjam pakai), serta penyalahgunaan judi online.

Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran di Polsek Padang Bolak yaitu, Aiptu Indra Lubis tidak membawa SIM A dan C, serta ditemukan sikap tampang berjenggot panjang. Lalu, Brigadir Anda Siregar, juga tercatat dengan sikap tampang berjenggot panjang.

“Sementara itu, di Polsek Dolok ditemukan pelanggaran berupa Bripka Heriawan Rambe tidak membawa KTA, SIM A dan SIM C serta Bripka Sigit Dalimunthe tidak membawa SIM A dan C,” urai Kasi Propam.

Atas pelanggaran tersebut, Kasi Propam memberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 30 kali dan squat 20 kali. Ia juga mengingatkan agar seluruh personel segera melengkapi kelengkapan surat-surat diri dan tetap menjaga sikap tampang sesuai ketentuan.

“Langkah penindakan ini bukan sekadar hukuman fisik, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran pribadi agar personel lebih disiplin. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi temuan seperti ini,” tegas Maraden.

Usai Gaktiblin, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Bin Etika terkait Perpol No.07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Polsek Padang Bolak dengan situasi aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, mengapresiasi langkah Si Propam Polres Tapsel dalam menegakkan disiplin. Dia menyambut baik kegiatan ini karena tujuannya untuk membenahi kedisiplinan anggota.

“Tentunya, hal ini juga berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ungkap AKP Suhardi. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *